Fakta Mobil Parkir Sembarangan Dicoreti Lipstik oleh Penghuni Rumah, Sudah Salah Masih Ngotot
Fakta mobil parkir sembarangan dicoreti lipstik oleh penghuni rumah, sudah salah masih ngotot.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, - Fakta mobil parkir sembarangan dicoreti lipstik oleh penghuni rumah baru-baru ini diceritakan oleh Yuni.
Yuni merupakan salah satu penghuni rumah kos yang geram sebab ada mobil parkir tepat di depan pagar.
Bahkan sebagai penghuni rumah kos, Yuni kesulitan masuk sampai terjadilah tragedi mobil dicoreti lipstik.
Aksi Yuni itu sempat viral setelah video-nya diunggah rekannya melalui akun Tik Tok @yunisartika1.
Setelah mobil dicoret-coret akhirnya pemiliknya datang dan keributan mulai terjadi.
"Itu kan pintu masuk ini anak-anak pada gak bisa masuk," omel pemilik kos dalam video dikutip Rabu (5/7/2023).
"Tadi udah sampai dilaporin RT loh pak," ujar penghuni kos yang ikut kesal.

Pemilik mobil lantas segera membalas omelan tersebut dengan mengatakan sudah menitipkan mobilnya sebelum parkir.
"Tadi saya udah titipin mobilnya," sahutnya.

Perdebatan yang semakin alot dengan suara yang kurang jelas masih berlangsung di dalam video.
Yuni menuturkan pemilik mobil berupaya membela diri. Ia terus berkelit ketika ditanya oleh pemilik kos mengenai siapa yang dititipkan.
"Lah bapak pom bensin malah nanya itu mobil siapa," ucap pemilik kos.
"Ini bukannya gak boleh parkir, tapi gak di depan pintu juga. Kasian anak-anak pada gak bisa masuk," sambungnya.
Setelah menjadi tontonan warga sekitar akhirnya pemilik mobil memutuskan pergi dengan kondisi mobil putihnya penuh dengan coretan lipstik.
Fakta Kejadian
Menurut Yuni, mobil tersebut parkir di depan pintu indekos tempat dirinya dan temannya itu tinggal.
Alhasil, Yuni dan penghuni kos lain kesulitan untuk masuk maupun keluar.
Badan mereka sampai harus dimiringkan agar bisa masuk karena celah yang diberikan mobil tersebut sangat sedikit.
"Hidup lagi cape capenya ada orang parkir sembarangan, pas banget di depan pintu kos," katanya dikutip Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Resepsi Pernikahan Anggi Terancam Batal, Suami Pilu Pengantin Hilang Sudah DP Pakai Modal Sendiri
Artikel TribunJakarta 'Geram Parkir Sembarangan, Mobil Tamu Dicorat coret Lipstik'.

Sebelum melakukan aksinya, Yuni menceritakan sudah mencari pemilik mobil tersebut.
Sayangnya tak juga bertemu dan akhirnya aksi yang terbilang nekat ini dilakukan oleh temannya.
"Kita cari cari orangnya gak nemu akhirnya dia nekat ini merelakan lipstiknya karena dia udah gemes banget weh wkwk," lanjutnya.
Beberapa tulisan terpampang dengan jelas di dalam unggahan tersebut.
Mulai dari tulisan jangan parkir sembarangan hingga kata-kata lain terlihat memenuhi body mobil yang berwarna putih itu.
Sembari disaksikan pemilik kos, perempuan tersebut terlihat asyik mencoret mobil itu. Aksi beraninya ini akhirnya banyak membuat warganet salut.
'Keren banget sih ini... saluuut. video terbaik tiktok minggu ini,' kata Bum**lok.
'Pengen lihat reaksi yang punya mobil' ucap A**aga.
Aturan dan Sanksi
Sebetulnya setiap daerah sudah memiliki aturan dan sanksi yang berbeda mengenai perparkiran.
Bagi pemilik kendaraan bermotor roda empat di Kota Depok contohnya, yang tidak memiliki garasi bakal dikenakan denda hingga Rp 2 juta.
Secara aturan, hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang di Indonesia.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang telah direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok beberapa waktu lalu.
“Sehingga, warga yang memiliki mobil namun tidak memiliki garasi akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 2 juta,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana.
Adapun aturan mengenai perparkiran sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),
Aturan itu berbunyi: “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”
Kemudian dipertegas kembali pada Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).
Pasal itu menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Maksud dari “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Artikel Kompas.com 'Mobil Tetangga Parkir Sembarangan di Depan Rumah, Segera Laporkan'.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com
mobil parkir sembarangan dicoreti lipstik
parkir sembarangan
mobil parkir
rumah kos
Yuni
video viral
mobil dicoreti lipstik
suryamalang
Inilah 6 Desa di Kabupaten Sumba Barat NTT Terima Dana Desa 2025 Tertinggi sampai Rp1,2 Miliar |
![]() |
---|
Tata Cara Pencairan Bantuan Intensif Guru Non ASN 2025, Langsung Dapat Rp2,1 Juta Sampai Rp2,4 Juta |
![]() |
---|
2 Sosok Paskibraka Nasional 2025 dari Surabaya dan Banyuwang Pengukuhan di Istana Negara Besok |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Ajaran Sesat Ummi Cinta Bekasi: Janjikan Masuk Surga Jika Bayar Rp 1 Juta, Kajian 7 Jam |
![]() |
---|
FAKTA Luka di Tubuh Prada Lucky Namo Usai Dianiaya 20 Senior TNI, Ginjal dan Paru-paru Hancur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.