Tata Cara Pencairan Bantuan Intensif Guru Non ASN 2025, Langsung Dapat Rp2,1 Juta Sampai Rp2,4 Juta
Simak tata cara pencairan bantuan intensif guru Non ASN 2025 yang mulai diterima bulan Agustus 2025.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Simak tata cara pencairan bantuan intensif guru Non ASN 2025 yang mulai diterima bulan Agustus 2025.
Bantuan intensif guru Non ASN ini merupakan program pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Bantuan ini berupa bantuan keuangan yang ditujukan kepada guru honorer atau guru yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan mengapresiasi dedikasi dalam dunia pendidikan.
Agar proses pencairan berjalan lancar, para guru diimbau untuk memperhatikan langkah-langkah yang diperlukan dan memastikan seluruh persyaratan sudah terpenuhi.
Besaran insentif yang akan diterima bervariasi, yaitu antara Rp2,1 juta hingga Rp2,4 juta, tergantung pada jenjang pendidikan tempat guru tersebut mengabdi.
Perbedaan nominal ini disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di setiap tingkatan pendidikan.
Pemberian insentif ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para guru honorer.
Rincian Insentif Guru Non-ASN 2025
Besaran Insentif: Rp 2,1 juta per tahun
Dibayarkan sekaligus untuk 7 bulan (Rp 300.000 per bulan)
Tambahan Bantuan: Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000
Rp 300.000 per bulan selama 2 bulan
Syarat Penerima Insentif
Guru aktif mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK)
KABAR Tutut Soeharto Gugat Kemenkeu Tak Lama Sejak Purbaya Jabat Menkeu Gantikan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Inilah 15 Desa di Kota Langsa Provinsi Aceh Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Hingga Rp 1,5 M |
![]() |
---|
Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa Kamis Pon 18 September 2025, Neptu, Pasaran, Weton, Wuku |
![]() |
---|
Kedekatan Prabowo dan Djamari Chaniago yang Baru Dilantik Jadi Menko Polkam, Kenangan Bersama di TNI |
![]() |
---|
CEK Nominal Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lengkap untuk Lulusan SMA, D3, S1 di Setiap Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.