13 KK Terisolir Jalan Ditutup Tembok Pasrah, Pria Ponorogo Pemilik Lahan Ngotot Tak Mau Bongkar
Nasib 13 KK terisolir akibat jalan ditutup tembok yang viral di Ponorogo kini hanya bisa pasrah. Pria Ponorogo tembok jalan ngotot tak mau bongkar.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Nasib 13 KK terisolir akibat jalan ditutup tembok yang viral di Ponorogo kini hanya bisa pasrah.
Pasalnya, pria Ponorogo tembok jalan yang merupakan bagian dari lahan miliknya itu ngotot tak mau bongkar temboknya.
Sementara itu, Lurah Bangunsari minta 13 KK yang terisolasi itu untuk bersabar.
Diketahui Bagus Robyanto membangun tembok di Jalan Gajah Mada RT 01/RW 07 Kelurahan Bangunsari, yang sering dilewati warga setempat.
Lurah Bangunsari, Andrea Perdana, pun mengungkapkan caranya agar ketegangan di antara kedua pihak bisa mereda.
Ia mengatakan, saat ini telah menemui warga 13 kepala keluarga tersebut secara door to door.
"Tidak saya temui semuanya dalam satu waktu," ujarnya, Rabu (5/7/2023).
Dengan ketemu satu per satu, Andrea ingin menurunkan tensi satu per satu dari 13 KK yang terdampak.
Andrea menyebutkan bahwa intinya adalah menurunkan tensi.

"Kuncinya dikomunikasi. Yang depan (Bagus Robyanto) saya ajak komunikasi. Belakang juga saya ajak komunikasi," kata Andrea ketika dihubungi.
Dia mengatakan bahwa 13 KK tersebut merasa dibantu ketika viral di media sosial (medsos).
Namun kenyataannya hanya sekedar viral, tetapi tidak membantu secara sosial.
"Ya saya sebut, 'Pak sabar ya', intinya nglendeh (sabar). Penembokan ini merupakan contoh pembelajaran," bebernya.
Sebelumnya ketika pihak Bagus Robyanto merelakan tanahnya untuk dilintasi, dia mengaku seyogyanya yang memakai memberikan timbal balik.
Contohnya adalah sopan santun.
"Bisa saat melintas menyapa 'monggo', misalnya begitu. Itu yang mungkin hilang. Mungkin tidak terjadi sebegitu (ditembok jalannya)," terangnya.
Kasus ini sebenarnya warga yang di belakang membutuhkan, pun yang di depan juga harus dihormati.
"Ketika itu terjadi mungkin ada kesepakatan, baru dirundingkan," urainya.
Ketika ditanya warga apakah tembok bisa dibuka, Andrea menjawab, hal itu tergantung dari warga juga.
"Jika tembok dibuka dengan paksa ya susah. Kalau dengan hati (mungkin bisa), ndak mungkin kan ingin bermusuhan selamanya? Mudah-mudahan segera sadar," pungkas Andrea.
Sementara itu Bagus Robyanto sendiri mengklaim bahwa dia menembok karena memang jalan tersebut adalah lahannya.
Hal itu diperkuat pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo pada 21 Agustus 2023.
Akan tetapi, 13 KK yang di belakang rumah Bagus Robyanto menyebutkan bahwa lahan tersebut adalah tanah umum.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo pun blak-blakan perihal masalah yang sedang viral.
"Kalau secara sertifikat memang milik keluarganya Bagus Robyanto," ujar Kepala Kantor BPN Ponorogo, Arinaldi, Rabu (5/7/2023).
Dia menjelaskan bahwa tiga tahun lalu, permasalahan ini sudah muncul.
Pihaknya kemudian melakukan pengecekan hingga tiga kali.
Saat pengecekan memang benar lahan tersebut punya Bagus Robyanto.
"Sejarahnya dulu secara sertifikat tetap hak milik. Boleh dipakai ya saat itu. Disampaikan secara lisan," terangnya.
Disinggung perihal ganti rugi, Arinaldi mengaku, tetap harus sesuai dengan hukum.
13 KK yang merasa dirugikan harus membayar ganti rugi jika diperlukan.
"Karena memang haknya Roby (Bagus Robyanto), mau digugat seperti apa, kan sudah ada putusan," jelasnya Arinaldi.

Menurutnya, saat ini menunggu apakah Bagus Robyanto memberi ruang sosial bagi 13 KK.
"Masyarakat harus menerima, harus bisa memberikan ganti rugi ke Roby,"‘pungkasnya.
Bagus Robyanto juga diketahui sempat meminta maaf karena sikapnya.
Bagus Robyanto juga mengurai sikap tegasnya meski nantinya akan dihubungi Presiden Jokowi terkait masalahnya dengan warga.
Menurut dia, persoalan tanah ini terjadi sejak beberapa tahun lalu atau pada tahun 2021.
Mulanya ada 15 orang warga menggugat atas kepemilikan tanah keluarganya untuk dipecah sebagai jalan umum.
Gugatan tersebut dua kali dilayangkan ke Pengadilan Negeri Ponorogo.
Bagus Robyanto menyebutkan, warga kalah dalam dua kali gugatan tersebut.
"Gugatannya meminta kepada majelis hakim untuk memecah tanah bersertifikat untuk dijadikan jalan umum."
"Gugatan pertama Januari 2021 dan inkrah Februari 2021, selang satu bulan April 2021, gugat lagi dan putusannya inkrah pada Agustus 2021," jelas Bagus Robyanto.
Bagus Robyanto mengatakan, lantaran tidak bersedia memecah sertifikat untuk jalan umum, warga sekitar pun mengucilkan keluarganya.
Ia akhirnya memutuskan untuk membangun tembok setinggi empat meter di tanah miliknya yang biasa dilalui oleh warga pada Sabtu (24/6/2023).
"Saya minta maaf. Saya hanya menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."
"Selanjutnya untuk toleransi kemanusiaan dan lain-lain kami juga melekat sanksi sosial dan tidak ada suatu cara yang baik untuk dibicarakan. Maka saya tutup (jalan tersebut)," kata Bagus Robyanto.
Di sisi lain, beberapa warga yang terdampak penutupan jalan dengan tembok setinggi empat meter memilih bungkam saat dikonfirmasi.
"Mohon maaf kami tidak bisa menyampaikan apa-apa lagi," ujar seorang ibu rumah tangga yang tinggal di dekat jalan yang ditutup tembok setinggi empat meter.
Senada dengan ibu tersebut, Ketua RT 01/RW 07, Kelurahan Bangunsari, Agus M, pun enggan berkomentar.
Ia menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut ke pemerintah daerah.
pria Ponorogo tembok jalan
pria Ponorogo tutup jalan
tutup jalan pakai tembok
berita viral
viral
Bagus Robyanto
Ponorogo
SURYAMALANG.COM
Spirit Beckham Putra Gabung Timnas Indonesia, Siap Habis-habisan Hadapi Taiwan dan Lebanon |
![]() |
---|
Jay Idzes dkk Tiba di Surabaya, Siap Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Lawan Taiwan dan Lebanon |
![]() |
---|
Bursa Transfer Pemain Timnas Indonesia : Verdonk Tinggalkan Nijmegen, Gabung Lille di Liga Perancis |
![]() |
---|
Jadwal Kualifikasi Piala Asia U-23 2026 : Timnas Indonesia Hadapi Laos, Makau dan Korea Selatan |
![]() |
---|
Kabar Sri Mulyani Mundur dari Menteri Keuangan, Pimpin Kemenkeu 3 Presiden SBY, Jokowi dan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.