Nasional
Gadis Belia Digilir 4 Kakek Sebanyak 15 Kali di Purbalingga Hingga Hamil, Dibujuk Uang Rp 15 Ribu
Gadis Belia Digilir 4 Kakek Sebanyak 15 Kali di Purbalingga Hingga Hamil, Dibujuk Uang Rp 15 Ribu
SURYAMALANG.COM - Seorang gadis di bawah umur di Purbalingga diperkosa oleh empat orang kakek.
Korban yang masih berusia 14 tahun itu, diperkosa di Desa Blater, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Buntut dari pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu, korban kini hamil enam bulan.
Pemerkosaan oleh empat orang kakek ini dilakukan berulang kali terhadap si korban.
Para tersangka adalah JH (62) menyetubuhi 5 kali, AS (51) melakukannya 2 kali, TH (58) sebanyak 3 kali dan SR (51) 5 kali.
Jika ditotal, para tersangka memperkosa gadis belia itu sebanyak 15 kali.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan, kejadian kakek perkosa anak di bawah umur ini dilakukan dari tanggal 8 Januari 2023 hingga Mei 2023.
Modusnya, saat korban yang merupakan tetangganya, membeli jajan sekira pukul 13.00 WIB, kemudian dipanggil pelaku AS dan diajak masuk ke rumahnya.
Kemudian pelaku diajak masuk ke kamar dan mengiming-imingi uang Rp 15.000 - Rp 20.000, agar mau melakukan hubungan intim.
"Korban sedang duduk di samping rumah terakhir kali."
"Kemudian dipanggil oleh pelaku AS."
"Kemudian korban mendekat dan korban diajak ke rumah pelaku akan diberi uang membeli jajan."
"Sehingga korban mau masuk rumah pelaku kedua," katanya dikutip SURYAMALANG.COM dari Tribunbanyumas.com, Kamis (13/7/2023).
Tidak hanya itu, pelaku AS juga mengajak tiga temannya untuk melampiaskan hasrat bejatnya kepada korban di hari-hari berikutnya dengan modus yang sama.
Kasus tersebut terungkap saat orangtua korban curiga dengan tubuh anaknya yang terlihat seperti hamil.
Korban pun menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.
Tak terima dengan perbuatan para tersangka, orangtua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purbalingga.
Atas perbuatan para pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.
Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar.
Purbalingga
anak di bawah umur
gadis di bawah umur
pemerkosaan
hubungan intim
kakek
hamil
SURYAMALANG.COM
gadis belia
Deddy Sitorus dan Sadarestuwati Joget saat Sidang Tahunan, Said Abdullah Ketua DPP PDIP Minta Maaf |
![]() |
---|
Puan Maharani Sebut Tunjangan Rumah Anggota DPR Senilai 50 Juta per Bulan Hanya Sampai Oktober 2025 |
![]() |
---|
Upaya Jaga Stabilitas dan Keamanan Wilayah, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli di Bali |
![]() |
---|
Gempa di Rusia Berpotensi Memicu Tsunami di 10 Wilayah Pesisir Indonesia Timur, Termasuk Raja Ampat |
![]() |
---|
Kenangan Said Abdullah : Selamat Jalan Guru Bangsa, Kwik Kian Gie |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.