Kasus Investasi Bodong Robot Trading ATG Wahyu Kenzo Masuk Tahap Dua

Perkara kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/kukuh kurniawan
Tersangka investasi bodong robot trading ATG, Wahyu Kenzo dan Bayu Walker (memakai baju putih dengan tangan diborgol) saat dibawa petugas Kejari Kota Malang untuk dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Malang. Selanjutnya, perkara kasus tersebut akan segera disidangkan di PN Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Perkara kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).

Pasalnya, perkara tersebut telah masuk ke tahap dua dan dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kasubdit V Industri Keuangan Non Bank Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Makmun Hami menjelaskan secara detail terkait kegiatan pelimpahan tersebut.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan P21, maka pada hari ini kami lakukan tahap dua yaitu melimpahkan tersangka berikut barang bukti baik aset kendaraan, rumah, hingga pabrik ke Kejari Kota Malang. Untuk selanjutnya, tinggal menunggu sidangnya yang akan digelar di PN Malang," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com di Kantor Kejari Kota Malang, Senin (17/7/2023).

Diketahui, tersangka ATG yang dilimpahkan tersebut berjumlah dua orang. Yaitu, tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Bayu Candra alias Bayu Walker.

Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, merupakan aktor utama dari tindak kejahatan skema Ponzi berkedok robot trading ATG ini. Kenzo merupakan owner dari ATG, sementara Bayu Walker adalah tim IT.

"Yang kami limpahkan ini ada dua, dari empat orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Masih ada tersangka lain berinisial IG dan LL," jelasnya.

Dan hingga saat ini, pihaknya terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka ATG lainnya.

"Tersangka yang lain masih ada asetnya, dan sudah kami tracing beberapa seperti hotel, perusahaan, rumah, pabrik, dan kendaraan. Belum semua, karena masih kita kejar," tambahnya.

Dirinya pun menyebut, bahwa sampai saat ini sudah sebanyak 23 Laporan Polisi (LP) diterima oleh Bareskrim Polri terkait ATG.

"Dari total kerugian yang dilaporkan itu, sekitar Rp 400 miliar lebih. Namun, dari hasil seluruh aset yang telah kami amankan sudah mencapai Rp 300 miliar," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko menerangkan, dua tersangka yang dilimpahkan terdiri atas dua berkas perkara.

Sementara, untuk seluruh kendaraan mewah yang disita ditempatkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pasuruan.

"Total untuk barang bukti, ada enam mobil mewah, lima motor mewah, 20 bangunan dan rumah mewah, serta uang tunai senilai Rp 25 miliar. Setelah proses ini, maka kami akan segera siapkan berkas dakwaan, untuk segera kami bawa ke persidangan," jelasnya.

Dan saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Malang. Dan untuk perkaranya, akan segera disidangkan di PN Malang.

"Secepatnya akan kami siapkan, karena berkas dakwaan ini sudah siap," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved