Berita Gresik Hari Ini

Paksa Istri Orang Berhubungan Intim Hingga Cerai, Kedok Intel Gadungan Gresik Terbongkar, Cuma Sopir

Paksa Istri Orang Berhubungan Intim Hingga Cerai, Kedok Intel Gadungan Gresik Terbongkar, Cuma Sopir

Penulis: Willy Abraham | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Sudarsono
AY, Intel Gadungan ditangkap Polres Tuban karena menipu dan meniduri istri orang. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Nekat mengaku sebagai anggota Intel Polres Tuban, Ainul Yakin (45), akhirnya diciduk oleh polisi.

Pria asal Desa Bangeran, Kecamatan Dukun, Gresik itu memperdaya K (25), perempuan asal Kecamatan Tambakboyo, yang sudah beristri hingga berujung perceraian.

Diketahui profesi Ainul Yakin bukanlah intel. Dia hanya seorang sopir. Hal ini disampaikan Kepala Desa Bangeran, M Wahib.

"Sopir elf, dia sudah berkeluarga," ucapnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (19/7/2023).

Ainul Yakin sendiri saat ini meringkuk di balik jeruji besi.

Meninggalkan keluarga dan pekerjaannya sebagai sopir elf.

Baca juga: Jurus Licik Intel Gadungan Ajak Istri Orang Berhubungan Intim Hingga Picu Perceraian, Endingnya Pilu

Nafsu Ainul Yakin membuatnya mengaku sebagai intel polisi untuk memperdaya wanita.

Perkenalan keduanya berlangsung melalui Facebook dua bulan lalu, saat korban yang masih berstatus istri orang.

Pelaku menggunakan akun bernama Arif Firmansyah, akhirnya menjalin asmara selama pada 21 Juni 2023.

Lalu pelaku menawarkan kepada korban untuk membantu mengurus proses perceraian korban dengan suaminya.

"Tersangka ini kenalan melalui jejaring sosial, untuk meyakinkan dan memudahkan aksinya, saat bertemu korban pelaku mengaku sebagai anggota intel dari Polres Tuban," kata Kapolres Tuban, AKBP Suryono kepada SURYAMALANG.COM, Senin (17/9/2023).

Perwira menengah itu menjelaskan, korban sempat menolak saat ditawari untuk pengurusan perceraian.

Namun karena bujuk rayu tersangka, akhirnya korban menerima tawaran tersebut dan saat itu pelaku meminta biaya pengajuan cerai sebesar Rp 3 juta.

Bahkan pelaku mengiming-imingi korban, dengan akan menikahi korban yang masih terikat pernikahan dengan orang lain.

Setelah menyerahkan dua lembar akta cerai pada Kamis tanggal 29 juni 2023, lalu korban diajak melakukan hubungan intim

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved