Fahmi dan Anggi Batal Cerai Diduga Ada Unsur Penipuan, Pengantin di Bogor Bisa Berstatus Bujang Lagi

Fahmi dan Anggi batal cerai diduga ada unsur penipuan,pengantin di Bogor bisa berstatus bujang lagi.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Instagram @fahmi_h07_/TikTok @gianggrn_
Fahmi Husaeni (kanan), Anggi Anggraeni (kiri). Fahmi dan Anggi batal cerai diduga ada unsur penipuan,pengantin di Bogor bisa berstatus bujang lagi 

SURYAMALANG.COM, - Kabar Fahmi dan Anggi batal cerai setelah diduga ada unsur penipuan baru-baru ini mencuat. 

Batalnya perceraian itu bukan berarti Fahmi Husaeni mau kembali kepada Anggi Anggraeni tapi ingin mengajukan tuntutan lain. 

Alih-alih menceraikan Anggi Anggraeni, Fahmi Husaeni akan membatalkan status pernikahannya. 

Hal itu bisa dilakukan Fahmi Husaeni sebab merasa ada unsur penipuan yang dilakukan Anggi Anggraeni seperti yang diungkap oleh pengacara Fahmi, Ojat Sudrajat.

Ojat Sudrajat merupakan kuasa hukum yang membantu Fahmi setelah anggota DPR Dedi Mulyadi turun tangan untuk membantu. 

Terbaru, Ojat Sudrajat telah mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong untuk mengajukan permohonan pembatalan pernikahan kliennya.

Dalam vlog Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat mengurai alasan Fahmi ingin membatalkan pernikahannya dengan Anggi Angraeni.

Baca juga: Pacar Teh Nde Ketar-ketir Tahu Fahmi Mantap Gugat Cerai Anggi, Khawatir Pujaan Hatinya Berpaling

Artikel Tribunnews 'Fahmi Husaeni Batal Ceraikan Anggi Anggraeni, Pengacara Ungkap Alasan'.

Kebenaran Fahmi Mau Rujuk dengan Anggi
Kebenaran Fahmi Mau Rujuk dengan Anggi (Instagram)

Menurut Ojat Sudrajat, keputusan Fahmi Husaeni tersebut berkaitan dengan statusnya di KTP.

Ojat juga menyebut Fahmi Husaeni tidak bisa disebut sebagai duda karena belum melakukan hubungan badan dengan istri sahnya itu.
 
"Permohonan pembatalan pernikahan, karena dia (Fahmi) nggak ngapa-ngapain (berhubungan badan). Jadi statusnya tetap bujangan, bukan duda," ungkap Ojat Hal melansir YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL, Rabu (26/7/2023).

Pihaknya bahkan memiliki bukti untuk mengajukan pembatalan pernikahan antara Fahmi dengan Anggi.

Ojat menyebut ada unsur penipuan dalam pernikahan Fahmi dan Anggi seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Kompilasi Hukum Islam Pasal 72 ayat 2.

Dalam UU tersebut disebutkan, "Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri."

Dedi Mulyadi kemudian menanyakan apa unsur penipuan dalam pernikahan Fahmi dan Anggi.

"Itu ada unsur penipuannya nggak?" tanya Dedi.

Dedi Mulyadi ngobrol dengan pengacara Fahmi Husaeni, Ojat Sudrajat
Dedi Mulyadi ngobrol dengan pengacara Fahmi Husaeni, Ojat Sudrajat (Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL)
Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved