Berita Viral

Viral Wine Halal Bersertifikat Jadi Perdebatan, MUI Tak Dilibatkan, Kemenag Jelaskan Kronologinya

Viral wine halal bersertifikat jadi perdebatan, MUI tak dilibatkan, Kemenag jelaskan kronologinya.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Instagram @adityadwiputras
Viral Wine Halal Bersertifikat Jadi Perdebatan, MUI Tak Dilibatkan, Kemenag Jelaskan Kronologinya 

SURYAMALANG.COM, - Terungkap kronologi wine viral bersertifikat halal lolos di pasaran yang baru-baru ini jadi perdebatan publik. 

Postingan ini membuat Kemenag dan MUI buka suara gara-gara produk wine viral bersertifikat halal itu. 

Dalam postingan yang beredar di Twitter, wine viral bersertifikat halal dibagikan pada Selasa (25/7/2023) pagi.

Tampak unggahan itu mengatakan produk minuman fermentasi anggur ini telah dibuat sedemikian rupa hingga tersertifikasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kendati begitu, pengunggah menulis MUI tak pernah memberi fatwa halal untuk produk yang berhubungan dengan wine maupun khamar.

'Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal di bawah Kementrian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit),' tulis pengunggah.

Postingan wine viral bersertifikat halal lolos di pasaran jadi perdebatan publik
Postingan wine viral bersertifikat halal lolos di pasaran jadi perdebatan publik (Twitter/@halalcorner)

Hingga Kamis (27/7/2023) siang, unggahan wine tersebut telah menuai lebih dari 863.000 tayangan, 4.400 suka, dan 2.300 twit ulang dari warganet.

Banyak orang bertanya-tanya, bagaimana bisa wine yang dikenal minuman beralkohol mendapatkan sertifikat halal.

MUI Merasa Tak Dilibatkan

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam menegaskan, penerbitan sertifikat halal produk wine merek Nabidz seperti dalam unggahan tersebut tidak melibatkan MUI.

Menurut Asrorun, produk minuman fermentasi anggur dengan kandungan alkohol itu tidak sesuai dengan standar fatwa halal MUI.

"Karenanya MUI tidak bertanggung jawab atas sertifikat halal tersebut," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/7/2023).

Kronologi Wine Viral Bersertifikat Halal Lolos Diungkap Kemenag

Di sisi lain, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk wine.

Aqil mengatakan, berdasarkan data pada sistem Sihalal produk minuman dengan merek Nabidz memang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH Kemenag.

"Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," ujarnya terpisah, Kamis.

Baca juga: Kisah Ratna Sari Dewi Istri Soekarno Dipenjara Akibat Pukul Putri Presiden Filipina Pakai Gelas Wine

Artikel Kompas.com 'Ramai soal Produk Wine Klaim Punya Sertifikat Halal, Ini Penjelasan MUI'.

Produk minuman dengan merek Nabidz yang diklaim sebagai wine halal
Produk minuman dengan merek Nabidz yang diklaim sebagai wine halal (Instagram/@adityadwiputras)

Produk jus buah merek Nabidz, lanjut Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).

Pengajuan tersebut juga telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal yang sama, dengan produk berupa jus atau sari buah anggur.

Selain itu, menurut Aqil, Pendamping PPH pun telah memastikan bahan-bahan yang digunakan halal dengan kemasan akhir produk berupa botol plastik.

Produk minuman dengan merek Nabidz yang diklaim sebagai wine halal dan bersertifikat
Produk minuman dengan merek Nabidz yang diklaim sebagai wine halal dan bersertifikat (Instagram/@microbioma_indonesia)

Pelaku usaha juga menyatakan tidak ada proses fermentasi dalam produksi minuman tersebut.

"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," terang Aqil.

Diduga Ada Penyalahgunaan

Seiring waktu, BPJPH mendapatkan pengaduan sertifikat halal yang diterbitkan digunakan untuk produk lain.

Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut dan langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

"Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan sertifikasi halal," kata dia.

Adapun saat ini, Aqil melanjutkan, BPJPH telah memblokir sertifikat halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk jus buah anggur Nabidz.

"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," tandasnya.

Klarifikasi Pengunggah 

Sedangkan pengunggah awal postingan itu adalah akun Instagram @adityadwiputras. 

Baru-baru ini Aditya Putra mengklarifikasi unggahannya dan mengaku menyesal sudah membuat asumsi terkait wine tersebut.

'Nah berita ini sudah clear ya tema-teman, dengan amat sangat menyesal dan tidak makin liar, saya edit semuanya ya..' tulis Aditya pada postingan Instagram-nya yang diunggah Sabtu (8/7/23).

'Terimakasih rekan-rekan yang mendukung dan menanggapi dengan positif, dan para pihak yang menanggapi dengan negatif, nanti di akhirat aja Allah balasnya ya' ungkapnya lagi. 

'Manusia tempatnya salah (saya yang salah), dan kebenaran hanya milik Allah' imbuh Aditya Putra. 

Lalu di postingan lain, Aditya Putra memastikan kesalahpahaman terkait produk tersebut murni dari asumsi pribadinya. 

'Terkait penyebutan wine, itu ada di mindset saya yang saya sadur dari review beberapa rekan yang sudah mencoba dan mereka menyebut ini sama seperti wine yang mereka minum namun tanpa ada rasa alkohol' tulis Aditya Putra. 

'Oleh karenanya, dalam pembuatan konten terkadang saya menyebut wine yang jadi halal, dan fyi itu konten pribadi bukan konten official dari management nabidz ya' lanjut Aditya Putra. 

'Jadi jika dirasa salah, itu adalah murni salah sebut dari saya dan jangan langsung kambinghitamkan kemenag/MUI ya' pungkasnya. 

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved