Berita Surabaya Hari Ini
Bekas Kadispendik Jatim Garong Duit Negara Rp 8,2 Miliar Bersama Bekas Kepala SMK di Jember
Bekas Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Syaiful Rachman, dan bekas Kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, tersangka korupsi Rp 8,2 miliar.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Bekas Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, Syaiful Rachman, dan bekas Kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, kongkalikong menggarong duit negara hingga Rp 8,2 miliar.
Mereka pun ditetepakan sebagai tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018.
Berdasarkan catatan berita acara penyidikan terhadap kedua tersangka, nilai total anggaran DAK dari pusat yang turun ke Dispendik Jatim sekitar Rp 63,2 miliar.
Uang itu dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan atap beserta pembelian perabot mebeler.
Namun, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.
Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka.
Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan besi WF (wide flange iron) diwajibkan melalui mekanisme pencarian melalui kedua tersangka.
Kedua tersangka menginstruksikan sebagian dari dana tersebut untuk diserahkan kepada mereka untuk dibelikan bahan baku pembangunan fisik sekolah dan perabotan mebeler.
"Iya atas dugaan tindak pidana korupsi terkait DAK Dispendik Provinsi Jawa Timur TA 2018 dengan tersangka SR dan ER dengan nilai kerugian Rp 8,2 miliar," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (2/7/2023).
Faktanya, seluruh SMK tersebut menyerahkan sebagian anggaran jatah mereka. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 200-300 juta.
Ternyata proses pengadaan barang yang dikelola oleh kedua tersangka, terbukti digelembungkan (mark up) menjadi tiga kali lipat dari harga asli.
"Para tersangka melakukan mark up 3 kali lipat dari harga asli pembelian material rangka atap dan mebeler. Serta tidak pernah menyerahkan bukti pembelian asli kepada para lembaga penerima DAK," ujar mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu.
Piihak sekolah tidak pernah menerima nota atau tanda bukti penerima asli kepada lembaga penerima.
Bahkan tersangka Eny membuat dan mengirimkan invoice kosong atau palsu kepada para lembaga penerima DAK tahun anggaran 2018 melalui pos.
"Dari pengambilalihan oleh (tersangka) ER dan SR dimaksud telah ditemukan kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jatim sebesar Rp 8,2 miliar," pungkas Farman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Bekas-Kepala-Dinas-Pendidikan-Jatim-Syaiful-Rachman-dan-SMK-di-Jember-Eny-Rustiana-korupsi.jpg)