Berita Viral

4 FAKTA Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah 5 Tahun hingga Meninggal, Mobil Fortuner Nunggak Pajak

Berikut ini deretan fakta-fakta anggota DPRD Lampung tabrak bocah 5 tahun hingga meninggal yang tengah menjadi sorotan. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Tribunnews
4 FAKTA Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah 5 Tahun hingga Meninggal 

SURYAMALANG.COM - Berikut ini deretan fakta-fakta anggota DPRD Lampung tabrak bocah 5 tahun hingga meninggal yang tengah menjadi sorotan. 

Peristiwa nahas itu terjadi di Jl Antara, Gang Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (1/8/2023).

Diketahui jika mobil Fortuner yang dikendarai anggota DPRD Lampung yang tabrak bocah 5 tahun hingga meninggal dunia itu nunggak pajak.

Simak rangkuman selengkapnya fakta anggota DPRD Lampung tabrak bocah 5 tahun hingga meninggal yang dirangkum tim SURYAMALANG.COM dari berbagai sumber:

1. Kronologi Lengkap

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengonfirmasi hal tersebut.

"Benar, kecelakaan itu terjadi pada Selasa kemarin, tanggal 1 Agustus sekitar pukul 19.45 WIB," ucapnya.

4 FAKTA Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah 5 Tahun hingga Meninggal
4 FAKTA Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah 5 Tahun hingga Meninggal (Tribunnews)

Baca juga: Sosok Gita Gunawan TKI Taiwan Viral Akibat Video Mesra Bareng Pacar Bocor, Pernah Digerebek Pas SMA

Baca juga: Bukti Pernikahan Beda Usia Kevin dan Mariana Bukan Settingan, Pamer Foto Mesra Usai Malam Pertama

Jenis kendaraan yang menabrak korban adalah Toyota Fortuner.

Sedangkan korban berinisial MAI (5).

khwan menuturkan, kecelakaan bermula ketika sopir Fortuner ingin masuk ke dalam gang.

Namun nahas, sopir tidak melihat korban yang berada di pinggir jalan.

"Peristiwa itu terjadi saat sopir Fortuner ingin masuk gang tersebut dan tidak melihat ada korban yang sedang di pinggir jalan," tutur Ikhwan.

Korban pun sempat dibawa ke rumah sakit.

Namun, nyawa korban tak tertolong saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

"Sudah dimakamkan oleh keluarganya," kata Ikhwan.

2. identitas Pengemudi

Sosok pengemudi mobil Fortuner putih berpelat BE 1238 AAA itu adalah Okta Rijaya M, Anggota DPRD Provinsi Lampung fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukuri.

"Iya benar Okta Rijaya M, pengemudi mobil yang menabrak balita tersebut," ujarnya dikutip TribunLampung, Kamis (3/8/2023).

Djelaskan Ikhwan, Okta sebelumnya datang dari arah jalan Sisingamangarajak hendak mengarah ke Jalan Antara Sukajawa.

Ia mengakatan, bemper kanan mobil yang dikemudikannya menabrak tangan kanan korban.

Potret lokasi kecelakaan
Potret lokasi kecelakaan (Tribunnews)

"Bodi bemper kanan depan kendaraan mobil tersebut menabrak tubuh dan tangan kanan anak tersebut," kata Kompol Ikhwan.

Hingga berita ini diturunkan, pengemudi kendaraan BE 1238 AAA tersebut belum memberikan keterangan.

Ternyata, mobil tersebut menunggak pajak hingga puluhan juta.

Kendaraan dengan merek Toyota bertipe FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 A/T (GUN165R-SDTMHD) itu menunggak pajak selama 2 tahun 4 bulan 14 hari, dihitung mundur dari tanggal pelansiran laman pkb.bapenda.lampungprov.go.id.

3. Harta Miliaran

Dilansir elkhpn, Kamis (3/8/2023), harta kekayaan Okta Rijaya mencapai Rp 2,06 miliar pada 2021.

Jumlah tersebut naik dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1,600 miliar pada 2020.

Sementara nilai ini sama dengan kekayaan yang dilaporkan pada 2019 yang juga sebesar Rp 1,60 miliar.

Okta Rijaya belum melaporkan harta kekayaannya versi terbaru 2023.

Untuk informasi, Okta Rijaya menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung pada 2019 lalu.

Dirincikan, pada tahun 2022, harta tanah dan bangunan milik Okta Rijaya adalah sebesar Rp 1,150 miliar.

Lalu, kekayaan berupa transportasi dan mesin sebesar Rp 812 juta.

Serta harta bergerak lainnya sebesar Rp 108 juta.

Kemudian harta berbentuk kas dan setara kas sebesar Rp 140 juta.

Selain itu, Okta Rijaya pada tahun 2021 tercatat memiliki utang sebesar Rp. 150 juta.

Mengutip TribunStyle.com dengan judul 'BRUK!' Tabrak Balita hingga Tewas, Mobil Anggota DPRD Lampung Ternyata Nunggak Pajak.

4. Nunggak Pajak

Meski punya harta mencapai Rp2 miliar, tetapi Okta tidak taat dalam membayar pajak kendaraan.

Dilansir dari laman //pkb.bapenda.lampungprov.go.id pada Kamis (3/8/2023) dilaporkan mobil yang dikendarai anggota DPRD Provinsi Lampung itu menunggak pajak.

Dengan kata kunci pencarian nomor kendaraan BE 1238 AAA, nilai tunggakan mobil tersebut bahkan mencapai puluhan juta rupiah.

Kendaraan dengan merek Toyota bertipe FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 A/T (GUN165R-SDTMHD) itu menunggak pajak selama 2 tahun 4 bulan 14 hari, dihitung mundur dari tanggal pelansiran laman tersebut.

Pembayaran pajak kali terakhir mobil tersebut ialah pada 20 Maret 2020 dan jatuh temponya pada 20 Maret 2021.

Padahal, mobil tersebut merupakan adalah produk tahun 2020, tahun yang sama dengan pembayaran pajak terakhir.

Dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau disingkat NJKB sebesar Rp 407,000,000, nilai pajak per tahun kendaraan tersebut adalah sebesar Rp. 6,410,250.

Karena itu, nilai total yang harus dibayar pemilik kendaraan tersebut sebesar Rp. 23,086,670, dengan catatan jumlah bayar belum termasuk adm STNK dan adm TNKB.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved