Kesibukan Sehari-hari Pembunuh Mahasiswa UI Cuma Main Kripto, Hidupnya Gali Lubang Tutup Lubang 

Kesibukan sehari-hari pembunuh Mmhasiswa UI cuma main kripto, hidupnya gali lubang tutup lubang.

|
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Youtube TribunMedanTV/TribunnewsWiki|Facebook
Altafasalya Ardnika Basya (kanan), Muhammad Naufal Zidan (kiri). Kesibukan sehari-hari pembunuh Mmhasiswa UI cuma main kripto, hidupnya gali lubang tutup lubang  

Akbar menyebut tersangka tak ada maksud yang jelas saat membuka pintu kamarnya dan sekadar basa-basi.

"Itu pokoknya di atas jam 12 malam. Dia basa-basi dengan badan berkeringat" kata Akbar mengutip Kompas.com.

"Terlihat berkeringat karena dia kalau enggak salah pakai baju warna putih. Jadi kelihatan jelas keringatnya," tutur Akbar.

Walau demikian, Akbar mengungkap wajah tersangka tak terlihat panik sama sekali.

Mimik wajah tersangka cenderung tenang meski badannya penuh keringat.

"Kalau dari raut wajah sih saya enggak curiga apa-apa. Enggak kelihatan panik juga, tapi ya itu, dia berkeringat saja," imbuh Akbar.

Baca juga: Sosok Tahanan Viral Nikah di Penjara, Masa Hukuman Masih 15 Tahun Istri Tetap Setia Mau Dinikahi

Muhammad Naufal Zidan mahasiswa UI yang jadi korban pembunuhan
Muhammad Naufal Zidan mahasiswa UI yang jadi korban pembunuhan (Via TribunMedan.com/Kolase TribunnewsWiki/Facebook)

Sementara itu, Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, penemuan jenazah bermula saat keluarga korban tak bisa menghubungi Zidan.

Kemudian, salah satu kerabat korban mengunjungi indekos Zidan di Kukusan.

Baru kemudian penjaga indekos dan kerabat korban menemukan jenazah Zidan yang terbungkus plastik hitam di kolong tempat tidur.

Setelah jenazah ditemukan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan menangkap Altaf di hari yang sama.

Altaf mengaku membunuh korban untuk merampas barang berharga milik Zidan karena terjerat utang pinjaman online.

Adapun tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.

"(Pasal) 340 dan/atau 338 dan/atau 365," kata Nirwan Pohan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Sabtu (5/8/2023).

"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun (penjara)," imbuh Nirwan.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved