Berita Trenggalek Hari Ini

Dasiran Makan Gaji Anggota DPRD Trenggalek dari PKS Tapi Daftar Bacaleg Lewat PDI Perjuangan

Dasiran masih makan gaji sebagai anggota DPRD Trenggalek dari PKS tapi sudah daftar sebagai bacaleg PDI Perjuangan.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Yuli A
sofyan arif candra
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Trenggalek, Dasiran, membelot ke PDI Perjuangan. Dia termasuk dalam daftar 45 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari PDI Perjuangan yang didaftarkan ke KPU Trenggalek, Kamis (11/5/2023). 

SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK  - Dasiran masih makan gaji sebagai anggota DPRD Trenggalek dari PKS tapi sudah daftar sebagai bakal calon anggota legislatif melalui PDI Perjuangan

Fakta itu membuat berang DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Trenggalek sehingga melayangkan somasi atau surat peringatan kepada KPU Kabupaten Trenggalek.

Mereka menuntut agar Dasiran dicoret dari penyusunan Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS).

SOMASI - Ketua DPD PKS Trenggalek, Komarudin sampai saat ini Dasiran masih menjadi anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi PKS karena belum dilakukan Penggantian Antarwaktu (PAW).
SOMASI - Ketua DPD PKS Trenggalek, Komarudin sampai saat ini Dasiran masih menjadi anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi PKS karena belum dilakukan Penggantian Antarwaktu (PAW). (sofyan arif candra)

Menurut Ketua DPD PKS Trenggalek, Komarudin, sampai saat ini Dasiran masih menjadi anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi PKS karena belum dilakukan Penggantian Antarwaktu (PAW).


Sedangkan Dasiran diketahui sudah mendaftar untuk maju dalam Pemilu 2024 dari PDI Perjuangan.


"Saat ini kami melakukan somasi ke KPU kepada Dasiran dimana kami meminta KPU untuk tidak memasukkan dalam DCS karena sampai saat ini Dasiran masih mejadi anggota F-PKS," kata Komarudin, Jumat (11/8/2023).


Somasi tersebut ditembuskan ke Bawaslu, Bupati Trenggalek, Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek dan juga kepada Dasiran sendiri.

 


Selain itu DPD PKS Trenggalek juga meminta Pemkab Trenggalek untuk menghentikan gaji Dasiran sebagai anggota DPRD Trenggalek karena sudah tidak lagi menjalankan fungsi sebagai anggota Fraksi PKS.


Sementara itu, penasihat hukum DPD PKS Trenggalek, Dani Setiawan mengatakan somasi tersebut dilayangkan berdasarkan UU MD3 no 17 tahun 2014 Jo uu no 13 tahun 2019 dan Uu no 23 tahun 2014 Jo uu no 2 tahun 2015 tentang Pemda serta tata tertib DPRD Trenggalek.


Selain itu putusan Pengadilan Negeri Trenggalek yang menolak gugatan Dasiran kepada Ketua DPD PKS Trenggalek dan Ketua DPRD Trenggalek juga menjadi pertimbangan somasi.


Dalam aturan dikatakan bahwa seluruh anggota DPRD adalah anggota partai politik selain itu seluruh anggota DPRD pasti tergabung dalam sebuah fraksi, sedangkan Dasiran masih tergabung dalam Fraksi PKS kendati sudah keluar dari keanggotaan PKS.


"Merujuk pasal 363 uu no 17 tahun 2014 kalau kemudian maju dari parpol lain semestinya tidak bisa karena masih F-PKS untuk itu kami meminta KPU tidak memasukkan dalam DCS," jelas Dani.


Jika memang Dasiran ingin maju dalam Pemilu 2024 dari partai politik lain, maka ia juga harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD Trenggalek.


"Kalau tetap dilanjutkan atau tetap masuk ke dalam DCS nanti, kami akan menempuh jalur hukum," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved