Berita Malang Hari Ini

Kebakaran di TPA Supit Urang Kota Malang, Api Bisa Dipadamkan Setelah Berupaya Selama 4 Jam

Kepala UPT Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Malang, Agoes Soebekti mengatakan, pihaknya menerima laporan kebakaran dari masyarakat pada pukul 13.11 WIB.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
Humas UPT PMK Kota Malang
Petugas UPT PMK Kota Malang saat melakukan pemadaman kebakaran yang terjadi di TPA Supit Urang Kota Malang, Sabtu (19/8/2023). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Usai berjibaku selama 4 jam, akhirnya kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang berhasil dipadamkan, Sabtu (19/8/2023).

Kepala UPT Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Malang, Agoes Soebekti mengatakan, pihaknya menerima laporan kebakaran dari masyarakat pada pukul 13.11 WIB.

"Kami turunkan 6 unit mobil pemadam berikut 20 personel ke lokasi. Kami juga dibantu personel relawan," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM.

Sesampainya di lokasi pada pukul 13.25 WIB, petugas PMK Kota Malang segera mengatur strategi pemadaman. Agar kebakaran tidak semakin meluas.

"Kami atur strategi dan cara kami bertindak seefektif mungkin. Agar api tidak menjalar menjadi tambah luas," tambahnya.

Kemudian, petugas melokalisir area yang terbakar serta melokalisir titik api. Setelah dilakukan lokalisir, petugas segera melakukan pemadaman. 

Dibutuhkan watu selama 4 jam dalam pemadaman kebakaran TPA Supit Urang tersebut. Luasnya area serta angin yang berhembus cukup kencang, menjadi kendala dalam proses pemadaman.

"Pada pukul 17.26 WIB, kebakaran dinyatakan telah padam sepenuhnya," tambahnya.

Agoes mengungkapkan, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa kebakaran TPA Supit Urang tersebut.

"Luas area yang terbakar, kurang lebih sekitar 600 meter persegi. Sedangkan untuk penyebab kebakaran, belum diketahui dan dalam penyelidikan pihak kepolisian," tandasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved