Berita Malang Hari Ini
Polisi Berhak Bubarkan dan Sita Sound System Jika Langgar 8 Aturan di Kabupaten Malang
#MALANG - Polisi berhak membubarkan acara cek sound system, menyita barang dan kendaraan hingga menjatuhkan denda jika melanggar 8 aturan berikut ini
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
Polisi berhak membubarkan acara cek sound system, menyita barang dan kendaraan hingga menjatuhkan denda jika melanggar 8 aturan berikut ini.
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Kabupaten Malang mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait gelaran pawai sound system. Dalam SE tersebut, terdapat delapan poin atau aturan yang harus diperhatikan sebelum menggelarnya.
Di antaranya larangan yang harus diperhatikan adalah tidak diperbolehkan menggunakan pengeras suara atau sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 desibel.
"Tentu saja suara yang melebihi 60 desibel dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan," ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Senin (21/8/2023).
Namun, untuk mengukur intensitas suara dari sound system tersebut, dikatakan Taufik, Pemkab Malang belum memiliki alatnya.
Akan tetapi Pemkab Malang kini telah mengupayakan untuk mengadakan alat tersebut.
"Dari hasil rapat koordinasi dengan lintas sektoral dengan Bakesbangpol akan melakukan pengadaan alat untuk mengukur kebisingan," terangnya.
Selain dilarang melebihi intensitas suara yang telah ditentukan, juga terdapat tujuh ketentuan lainnya yang harus diperhatikan sebelum menggelar pawai sound.
Pertama, kegiatan tersebut harus memperoleh izin dari polres atau polsek setempat.
Kedua, dilarang melanggar norma kesusilaan. Ketiga, dilarang mengandung unsur pornografi.
Keempat, dilarang mempertentangkan unsur sara. Kelima, tetap menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Keenam, dilarang minum-minuman keras, membawa senjata tajam dan praktik perjudian.
Terakhir, panitia pelaksana bertanggungjawab atas kerusakan atau kerugian secara material atau non material akibat segala kerusakan yang ditimbulkan dari kegiatan cek sound system.
Taufik menegaskan, apabila poin tersebut dilanggar, maka akan ada sanksi.
"Jika melanggar akan ada teguran secara lisan. Namun jika tidak diindahkan akan ada peringatan tertulis, penghentian kegiatan hingga melakukan penyitaan benda dan kendaraan. Bahkan akan ada denda administratif," bener Taufik.
Ia menyebutkan, SE ini telah disosialisasikan ke camat se Kabupaten Malang agar menjadi pedoman bagi setiap kepala desa atau perangkat desa dalam menerbitkan surat izin.
Update Berita Terkini Malang dan Jawa Timur via Google News

Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.