Senyum Ferry Irawan Akhirnya Bebas dari Penjara, Mantan Suami Venna Melinda Siap Sambut Hidup Baru

Senyum Ferry Irawan akhirnya bebas dari penjara usai dihukum atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Venna Melinda. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Instagram
Senyum Ferry Irawan Akhirnya Bebas dari Penjara 

SURYAMALANG.COM - Senyum Ferry Irawan akhirnya bebas dari penjara usai dihukum atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Venna Melinda

Kini, Ferry Irawan sudah bisa tersenyum dan kembali berkumpul dengan keluarga tercinta. 

Mantan suami Venna Melinda itu siap sambut hidup baru setelah resmi bebas dari penjara. 

Ferry Irawan yang sebelumnya mendekam di tahanan Polda Jawa Timur, ini sudah kembali ke Jakarta. 

Ferry Irawan membagikan potret kebersamaan dengan keluarga setelah bebas. 

Mantan suami Venna Melinda itu terlihat membagikan video kebersamaan dengan sang ibu, Hariati.

Dalam keterangan unggahan itu Ferry Irawan mengaku bahagia ibundanya kini dapat kembali tersenyum.

"Alhamdulillah Ya Rabb.

Sekarang Mami Nur @nuryattyindra sudah bisa kembali tersenyum," tulis Ferry Irawan diikutip dari Instagram @ferryirawanreal, Selasa (22/8/2023).

Unggahan Instagram Ferry Irawan setelah remi bebas dari penjara, singgung soal pengorbanan sang ibu.
Unggahan Instagram Ferry Irawan setelah remi bebas dari penjara, singgung soal pengorbanan sang ibu. (Instagram)

Baca juga: Denny Caknan Beri Kode Bella Bonita Hamil Usai Dilarikan ke RS Setelah Resepsi: Sebenarnya Ingin

Baca juga: Detik-detik Ody Mulya Produser Film Dilan Hilang dari Apartemen, Sang Istri Curiga Suaminya Diculik

Lebih lanjut Ferry Irawan pun menyinggung soal pengorbanan yang dilakukan ibundanya selama ini.

Bahkan mantan suami Venna Melinda itu mengaku tak dapat membalas kasih sayang serta pengorbanan yang diberikan ibundanya itu.

"Kasih sayang dan pengorbanan mu tidak akan pernah bisa aku balas," sambungnya.

Doa terbaik pun tak henti-hentinya dipanjatkan aktor 46 tahun itu pada ibunda tercintanya.

"Do'a ku yang terbaik untuk pintu syurga ku," ungkapnya.

Ia pun tak ingin ibundanya kembali meneteskan air mata.

Pasalnya saat ini Ferry Irawan sudah dinyatakan selesai menjalani masa hukumannya.

"Jangan ada lagi air mata ya Mam. Forever love," jelasnya.

Dalam unggahan lain, Ferry Irawan sempat menuliskan kata-kata menyentuh soal kehidupan.

Mantan ayah sambung Verrell Bramasta itu bersiap menata hidup baru setelah dinyatakan bebas.

"New life. New beginning. New chapter of my life, (Kehidupan baru. Awal yang baru. Babak baru dalam hidupku)," tulisnya.

Z
Unggahan Instagram Ferry Irawan tulis kata-kata menyentuh soal kehidupan setelah bebas dari penjara, hingga dapat komentar dari Ari Wibowo. (Instagram @ferryirawanreal)

Ferry Irawan juga memberikan doa terbaik untuk orang-orang yang selama ini memberikan dukungan untuknya.

"Do'a terbaik untuk kalian di luar sana yang selalu support dan ada untuk saya."

"Do'a yang baik pasti akan kembali baik kepada orang yang mendoakan," imbuhnya.

Di akhir keterangan unggahan itu Ferry Irawan merasa bersyukur atas kebesaran Tuhan dalam kehidupannya.

"Bersyukur. Dan bersyukur atas semua Kebesaran MU ya Rabb ku," tutup Ferry Irawan.

Sebagai tambahan informasi, Ferry Irawan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun buntut dari laporan KDRT terhdap Venna Melinda.

Tujuh bulan menjalani masa hukuman, Ferry Irawan pun dinyatakan bebas berkat mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi.

Sebelumnya, Ferry Irawan tetap mengaku tak bersalah meski divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kediri. 

Ferry Irawan bahkan meluapkan unek-uneknya dan menyentil skenario istrinya, Venna Melinda untuk menjabaknya. 

Sedangkan putusan vonis penjara Ferry Irawan telah ditetapkan hakim pada hari Selasa (23/5/23).

Vonis itu merupakan buntut kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda beberapa waktu silam.

Meski hakim Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, namun Ferry Irawan tetap merasa tak bersalah. 

Ferry Irawan menegaskan dirinya dipenjara karena sesuatu yang tak pernah dilakukannya.

"Ambisi yang begitu besar untuk menempatkan saya di sini (penjara, red) atas sesuatu hal yang tidak pernah saya lakukan," ungkap Ferry Irawan, Selasa (23/5/2023).

Artikel Tribunnews 'Ferry Irawan Kukuh Tak Akui Kesalahan Meski Divonis Setahun Penjara'.

Terdakwa Ferry Irawan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya usai mengikuti persidangan di PN Kota Kediri, Kamis (11/5/2023).
Terdakwa Ferry Irawan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya usai mengikuti persidangan di PN Kota Kediri, Kamis (11/5/2023). (didik mashudi)

Ferry Irawan tidak menjawab secara lugas ketika ditanya apakah sakit hati pada Venna Melinda.

Aktor 46 tahun itu hanya menyebut Venna Melinda sudah mengakui kalau Ferry Irawan tidak melakukan KDRT seperti yang dituduhkan.

"Venna mengakui kalau saya tidak pernah melakukan penganiayaan dan membuat hidungnya patah. Atau saya tidak pernah membuat hidungnya retak," lanjut Ferry Irawan.

Menurut Ferry Irawan, Venna Melinda mengakui hal itu saat diperiksa penyidik Polda Jatim pada tanggal 24 Februari 2023.

Ferry Irawan menyampaikan, pada saat itu harus mengikuti skenario yang dijanjikan Venna Melinda agar membuatnya bebas dari jeratan hukum.

Selain itu, Ferry Irawan juga menyampaikan tak pernah sekalipun melakukan kekerasan fisik pada istri. 

"Seandainya saya tahu rumah tangga saya terjadi seperti ini, maka saya akan mengabadikan momen rumah tangga saya 24 jam supaya khalayak bisa tahu siapa yang melakukan KDRT dan yang jadi korban KDRT," ungkapnya.

Ferry Irawan mengaku tidak tahu skenario yang akan dilakukan Tuhan serta masih banyak hal yang tidak bisa diungkapkannya sekarang.

"Hanya Allah Yang Maha Tahu apa yang saya ucapkan dan yang Venna ucapkan, bisa saja saya yang benar, bisa saja dia yang benar. Bisa saja dia berbohong atau saya berbohong," tegasnya.

Ferry Irawan terdakwa perkara KDRT istrinya sendiri Venna Melinda sewaktu menjalani sidang di PN Kota Kediri.
Ferry Irawan terdakwa perkara KDRT istrinya sendiri Venna Melinda sewaktu menjalani sidang di PN Kota Kediri. (suryamalang.com/ didik mashudi)

Ferry Irawan bahkan bersumpah atas nama Tuhan mengenai kondisi rumah tangganya bersama Venna Melinda.

"Demi Allah, masalah rumah tangga, hanya saya dan Venna yang tahu apa yang terjadi sesungguhnya," ucap Ferry Irawan

Di sisi lain kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan pihaknya menunggu sikap jaksa terhadap vonis tersebut.

"Jaksa belum mengambil sikap atau pikir-pikir. Intinya kami menunggu kejaksaan," kata Jeffry dihubungi Kompas.com, Selasa.

Diketahui, putusan Ferry Irawan lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun penjara.

Jeffry menambahkan, hakim menggugurkan Pasal 44 Ayat 1 dalam kasus Ferry Irawan dan Venna Melinda.

Dengan demikian, kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan termasuk dalam kategori ringan.

"Putusan hakim, membebaskan Pak Ferry dari Pasal 44 Ayat 1. Itu dasar putusan. Yang dikenai itu Pasal 44 Ayat 4" ucap Jeffry.

"Artinya dugaan tindak pidana Pak Ferry adalah dugaan tindak pidana ringan, yang tidak mengganggu pekerjaan dia," imbuhnya. 

Diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Dugaan KDRT yang diterima Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Saat itu, Venna Melinda mengaku mendapat pukulan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.

Ferry Irawan divonis melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Selain itu juga tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved