Akhir Kisah Norma Risma, Ibu Kandung Selingkuh dengan Menantu, Rihanah dan Rozy Resmi Jadi Tersangka

Akhir kisah Norma Risma, ibu kandung selingkuh dengan menantu, Rihanah dan Rozy resmi jadi tersangka.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
YouTube TRANS TV Official/TRANS7 OFFICIAL/TribunMedanTV
Rozy (kiri), Rihanah (tengah), Norma Risma (kanan). Akhir kisah Norma Risma, ibu kandung selingkuh dengan menantu, Rihanah dan Rozy resmi jadi tersangka 

SURYAMALANG.COM, - Akhir kisah Norma Risma, ibu kandung selingkuh dengan menantu sendiri berakhir dramatis. 

Norma Risma yang melaporkan ibu kandungnya Rihanah serta suaminya, Rozy pada Januari 2023 lalu menerima kabar baik. 

Rihanah Anah dan Rozy Zay Hakiki resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perzinahan

Sementara kini Norma Risma dan Rozy Zay Hakiki statusnya sudah jadi mantan suami istri usai mereka bercerai. 

Penetapan status tersangka atas nama Rihanah Anah dan Rozy Zay Hakiki diungkap oleh Polda Banten. 

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani memberi penjelasan. 

Menurut Herlia, upaya penetapan status tersangka itu dilakukan setelah melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan," ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com pada Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Klarifikasi Honda Rangka eSAF Viral Gampang Karatan Disebut Motor Osteoporosis, Bengkok dan Keropos

Artikel Kompas.com 'Ibu dan Mantan Suami Norma Risma Jadi Tersangka Kasus Perzinaan'.

Herlia menjelaskan, pihaknya sudah menangani kasus ini sejak 29 Januari 2023.

Penyidik melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti.

Pada Rabu (12/7/2023), kata Herlia, penyidik melaksanakan gelar perkara dan proses hukumnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
 
Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melakukan pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi-saksi lainnya.

Akhirnya, pada Jumat (18/8/2023) penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam perkara ini.

Herlia menambahkan, berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi, penyidik memutuskan menetapkan dua orang terlapor yakni Rozy dan Rihanah sebagai tersangka.

"Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," ujar Herlia.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved