Polres Gresik Tembak Komplotan Jambret

Pengakuan Komplotan Jambret yang Ditangkap di Gresik, Incar Tas Emak-emak yang Berkendara

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Komplotan jambret di Kabupaten Gresik mengaku mengincar tas ibu-ibu yang dibonceng sepeda motor.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Willy Abraham
Komplotan jambret yang ditangkap Polres Gresik, Kamis (24/8/2023). 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Komplotan jambret di Kabupaten Gresik mengaku mengincar tas ibu-ibu yang dibonceng sepeda motor.

Sasaran jambret adalah korban yang memiliki ciri-ciri tas yang mudah dirampas.

Dua tersangka jambret yang diciduk Polres Gresik adalah OF dan MH.

OF berboncengan dengan MH mengendarai Suzuki Satria putih saat beraksi.

MH bertugas mengendarai sepeda motor. OF duduk di belakang, bertindak sebagai eksekutor.

Baca juga: BREAKING NEWS - Komplotan Jambret Didor Kakinya, Melawan saat Ditangkap Anggota Polres Gresik

OF masih berusia 28 tahun asal Morokrembangan, Surabaya adalah eksekutor jambret yang beraksi di dua TKP di Gresik.

Pertama di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Kedua, di Jalan Mayjend Sungkono, Kebomas, Gresik.

Korbannya adalah seorang ibu-ibu naik sepeda motor sambil membawa tas selempang.

"Paling gampang tas selempang belakang dan tasnya tipis. Tidak sampai satu menit," kata OF saat press release Mapolres Gresik, Kamis (24/8/2023).

OF mengaku agak ragu ketika tas selempang yang dipakai ibu-ibu di atas motor, tas selempang letaknya di depan.

Menurutnya membutuhkan waktu ketika korban dalam posisi tas seperti itu.

"Kalau taruh depan susah," jelasnya.

Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra mengatakan, tersangka komplotan jambret ini beroperasi hari Minggu.

Mengandarai sepeda motor Satria, keliling mencari kesempatan mengincar tas sasaran.

"Sasaran pelaku adalah ibu-ibu yang dibonceng membawa tas diselempangkan."

"Kalau bawa tas taruh di tempat yang aman, ditaruh di bagasi motor kalau tidak taruh di depan," ucapnya.

Sebelumnya, MH dan OF beraksi menggunakan sepeda motor Suzuki Satria, pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul 05.30 WIB.

Mereka melihat korban Nur Habibah dibonceng oleh Arifianto mengendarai sepeda motor Honda Revo Nopol L 667 DAK dari Surabaya hendak menuju Gresik melewati Jalan Raya Mayjen Sungkono termasuk Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.

Tiba-tiba tas yang dipakai oleh korban ditarik secara paksa oleh para pelaku, adapun didalam tas milik korban tersebut terdapat barang berupa KTP, NPWP, ATM, dan uang tunai Rp 3 juta, dan satu buah handphone.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta, lalu melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Gresik.

Tersangka atas nama MH dan OF dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. Penadah barang curian, BHK, dijerat dengan Pasal 480 ke 1 KUHP ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun. 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved