Berita Viral
Akhir Kasus Mario Dandy Diganjar 12 Tahun Penjara dan Denda Restitusi Rp 25 M, Ekspresi Disorot
Ekspresi tenang Mario Dandy saat mendengakan vonis hukumannya disorot. Padahal diganjar 12 tahun penjara dan restitusi RP 25 miliar.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Akhir kasus penganiayaan Mario Dandy diganjar 12 tahun penjara dan denda membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar akibat penganiayaan yang dilakukan kepada David Ozora.
Namun ekspresi tenang Mario Dandy saat mendengakan vonis hukumannya disorot.
Putra Rafae Alun itu terlihat sangat tenang meski hakim memvonisnya 12 tahun penjara atas tindak penganiayaan yang telah ia lakukan.
Sikap Mario Dandy yang tenang itu sangat berbeda dengan temannya Lukas Shine yang menangis tertunduk divonis lima tahun penjara.
Cuplikan vonis Mario Dandy yang terlihat tenang itu pun menjadi viral di media sosial.
Bahkan, saat hakim membacakan vonis, Mario Dandy berdiri.
Kemudian bukannya fokus mendengarkan, ia justru sibuk membetulkan kemejanya.

Diketahui sebelumnya, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo, divonis hukuman selama 12 tahun penjara.
Hal itu sesuai vonis yang dibacakan Hakim Alimin Ribut, dalam sidang putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023) hari ini.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana selama 12 tahun," kata Hakim Alimin Ribut, di dalam persidangan, Kamis ini.
Hukuman terhadap Mario Dandy ini sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Hakim Alimin Ribut menyampaikan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman bagi Mario Dandy.
Menurut Hakim, perbuatan Mario Dandy terhadap korban David Ozora sadis dan sangat kejam.
Sebab, menurut hakim, Mario menikmati perbuatannya bahkan mengabadikannya melalui video.
"Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," kata Hakim Alimin Ribut dikutip dari Tribunnews.
Sementara itu, majelis hakim mengatakan, tidak ada hal yang menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman terhadap Mario Dandy.
Saat mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim, Mario Dandy tampak berdiri sambil sesekali menundukkan kepalanya ke bawah.
Sementara itu, Ayah David Ozora merasa keadilan baru terwujud jika Mario Dandy Satriyo juga mengalami koma.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina merespons terkait restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy.
Terdakwa Mario Dandy dibebankan membayar restitusi sebesar Rp 25.150.161.900 kepada korban David Ozora.
"Kita harapannya vonis maksimal dan Alhamdulillah kedua terdakwa (Mario, Shane) divonis maksimal," kata Jonathan, saat ditemui usai sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Meski demikian saat disinggung soal restitusi yang dibebankan kepada pelaku penganiayaan terhadap putranya itu, Jonathan mengatakan, pihaknya belum sepenuhnya menerima hal tersebut.
"Jika ditanya adil atau tidak saya bilang tidak adil kecuali dia (Mario) juga koma," ucap Jonathan.
Di sisi lain, Jonathan mengaku, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Mario Dandy setidaknya sudah mewakili rasa adil yang diperjuangkan pihaknya.
"Kalau mendengar vonis tadi saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan karena dibuka peluang untuk kita tetap bisa melakukan upaya hukum jika dirasa kurang adil," tuturnya.
Sebelumnya, jelang sidang pada Kamis ini, ayah Mario Dandy yang juga terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, menyampaikan pesan untuk anaknya.
Rafael Alun menyatakan, dirinya akan terus mencintai putranya apapun yang terjadi.
Hal tersebut, disampaikan Rafael Alun usai menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).
"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apapun yang terjadi. Terima kasih," ucap mantan pejabat Ditjen Pajak itu, setelah persidangan.
Akhir kasus penganiayaan Mario Dandy
ekspresi tenang Mario Dandy
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara
vonis Mario Dandy
Mario Dandy
David Ozora
SURYAMALANG.COM
Imbas Royalti Lagu, Bus di Tulungagung Pilih Putar Lagu Ini Untuk Hibur Penumpangnya |
![]() |
---|
SOSOK Penyanyi & Pencipta Lagu Tabola Bale Viral Bikin Prabowo Joget Saat HUT ke-80 RI di Istana |
![]() |
---|
7 Insiden Viral Upacara Bendera 17 Agustus 2025: Bendera Terbalik di Surabaya, Bocah SD Panjat Tiang |
![]() |
---|
Tampang Bripda Farhan Anggota Brimob Kabur Jelang Akad, Pilu Sukmawati Pingsan Gegara Batal Nikah |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Ajaran Sesat Ummi Cinta Bekasi: Janjikan Masuk Surga Jika Bayar Rp 1 Juta, Kajian 7 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.