Berita Viral

Imbas Royalti Lagu, Bus di Tulungagung Pilih Putar Lagu Ini Untuk Hibur Penumpangnya

Tak sudi bayar royalti lagu, kini bus di Tulungagung pilih putar lagu lain untuk hibur penumpangnya. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
KOLASE KOMPAS.COM dan SURYAMALANG.COM/David Yohanes
JALUR PEMBERANGKATAN - Sebuah bus Perusahaan Otobus (PO) Harapan Jaya melaju di jalur pemberangkatan Terminal Gayatri Tulungagung, Senin (18/8/2025). PO Harapan Jaya melarang awak bus memutar musik selama perjalanan, untuk mengantisipasi klaim royalti dari LMKN. 

SURYAMALANG.COM - Isu soal royalti lagu yang diputar di tempat umum untuk kepentingan komersial nampaknya juga menjadi perhatian Perusahaan Otobus (PO).

Mau tak mau, kebijakan soal klaim royalti dari pemutaran lagu di salam bus membuat pengusaha jasa angkutan harus lebih kreatif. 

Isu royalti lagu di Indonesia sedang ramai dibicarakan karena munculnya kebingungan dan kontroversi soal siapa yang wajib membayar, kapan, dan untuk lagu apa.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat menyatakan bahwa semua lagu yang diputar dalam acara komersial harus dikenai royalti, termasuk lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya.

Hal ini memicu reaksi keras dari publik, terutama karena lagu tersebut dianggap sebagai simbol nasionalisme dan sudah menjadi milik publik.

Deretan bus di garasi PO Bus Harapan Jaya di garasi Jalan Mayor Sudjadi Tulungagung.
Deretan bus di garasi PO Bus Harapan Jaya di garasi Jalan Mayor Sudjadi Tulungagung. (david yohanes/suryamalang.com)

Tak sudi bayar royalti lagu, kini bus di Tulungagung pilih putar lagu lain untuk hibur penumpangnya. 

Perusahaan Otobus (PO) Harapan Jaya Tulungagung melarang awak bus memutar musik selama perjalanan.

PO mengantisipasi klaim royalti musik yang diputar dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Dikatakan Manajer Operasional PO Harapan Jaya, Iwan Sugiyono, larangan ini efektif berlaku sejak Sabtu (16/8/2025).

“Secara nasional kami berkomunikasi sesama PO dan sepakat, Transportasi Indonesia Hening,” ujar Iwan saat ditemui di garasi PO Harapan Jaya, Jalan Mayor Sujadi Tulungagung, Senin (18/8/2025) sore.

Menurut Iwan, selama ini pihaknya tidak pernah ada sosialisasi dari pihak terkait tentang pemutaran musik di bus angkutan umum.

Meski demikian PO-PO punya inisiatif untuk tidak memutar musik untuk mengantisipasi klaim royalti. 

Sejauh ini larangan ini berjalan efektif di antara awak bus di semua segmen, baik Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) ekonomi dan nonekonomi, serta Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

 “Semua kami lakukan dengan inisiatif sendiri. Dari pada tiba-tiba datang surat dari LMKN,” sambung Iwan.

Menurut Iwan, semua bus Harapan Jaya memang dilengkapi perangkat audio dan juga televisi. Namun sejatinya perangkat pemutar musik ini tidak terlalu penting selama perjalanan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved