Berita Malang Hari Ini
Tiga Maling Motor Diciduk Polres Malang, Satu Orang Masih Buronan
Polres Malang telah mengamankan tiga orang tersangka tindak pidana pencurian motor di wilayah Kabupaten Malang.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Polres Malang telah mengamankan tiga orang tersangka tindak pidana pencurian motor di wilayah Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, kejadian pencurian terjadi di Kecamatan Karangploso dan Pakisaji.
"Kami telah menindaklanjuti dua laporan polisi terkait pencurian dengan pemberatan. Tiga tersangka berhasil kita amankan, sedangkan satu orang masih daftar pencarian orang (DPO)," ujar Wisnu, Senin (11/9/2023).
Wisnu melanjutkan, 2 orang tersangka bernama Hermawan (28) asal Kabupaten Jombang dan Ahmad Khisom (28) asal Kabupaten Pasuruan melakukan pencurian di wilayah Pondok Pesantren Al Hidayah, Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso.
Korban adalah Ana Hanifatu Rohma (27) melaporkan ke pihak kepolisian atas kehilangan sepeda motor Honda Beat pada Sabtu (24/9/2023).
"Berdasarkan laporan tersebut, kami lakukan pengembangan. Kemudian, pada 5 September 2023 kami amankan tersangka di masing-masing rumahnya," paparnya.
Kemudian, satu orang tersangka bernama Anton Nofriadi (39) asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang melakukan pencurian di Jalan Sidodadi, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Anton melakukan pencurian bersama temannya, WI (39) yang saat ini masuk dalam daftar pencurian.
Korbannya adalah Solikan (51) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji.
"Modusnya kedua pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan magnet dan kunci T. Serta merusak kunci rumah motor," jelasnya.
Menurut Wisnu, pelaku diamankan pada 7 September 2023 di rumahnya.
Berdasarkan keterangan para tersangka, motor curian tersebut nantinya akan dijual kepada penadah. Dengan harga Rp3 juta per motor. Untuk penadah sendiri berada di wilayah Pasuruan.
Sementara itu, tersangka memberikan tips agar motor tidak mudah dicuri yakni dengan melengkapi kunci pengaman di bagian cakram.
"Menurut tersangka, perlu adanya kunci gembok yang dipasang di bagian cakram," sebutnya.
Akibat perbuatannya, Hermawan dan Ahmad Khisom dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Dengan ancaman pidana 9 tahun penjara
Sedangkan tersangka Anton Nofriadi dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleha dua orang atau lebih pada saat malam hari, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Polres-Malang-merilis-kasus-pencurian-motor-di-wilayah-Kabupaten-Malang-Senin-1192023.jpg)