Berita Malang Hari Ini
Pemkot Malang Desak Penyelenggara Transportasi Online Patuhi Kebijakn Gubernur Soal Tarif
Pemerintah Kota Malang meminta perusahaan penyedia jasa transportasi online untuk mematuhi regulasi SK Gubernur Nomor 188/290/KPTS/013/2023
Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang meminta perusahaan penyedia jasa transportasi online untuk mematuhi regulasi Surat Keputusan Gubernur Nomor 188/290/KPTS/013/2023 dan 188/290/KPTS/013/2023. Wali Kota Malang, Sutiaji mengancam pengelola aplikasi transportasi online jika tidak melaksanakan kebijakan tersebut, akan ada langkah yang diambil melalui regulasi.
Sutiaji nampak kecewa dengan perusahaan yang mengelola aplikasi transportasi online setelah mendengarkan langsung keluhan para pengemudi online. Sejumlah pengemudi online menceritakan, mereka mengalami banyak kerugian karena tingginya potongan dan tidak diterapkannya kebijakan SK Gubernur Jawa Timur.
"Jika rakyat saya semakin sengsara, kami akan ambil langkah tegas. Tujuannya hanya satu, peraturan yang sudah ada diterapkan. Pokoknya tarif dasar ya seperti itu, persoalan persaingan antar perusahaan tolong jangan korbankan mitra. Tidak menutup kemungkinan kami akan ambil tindakan berdasarkan regulasi yang lebih kuat," ujar Sutiaji saat berdialog dengan para pengemudi online, perwakilan perusahaan jasa transportasi online dan perwakilan DPRD Kota Malang di Balai Kota Malang Senin (18/9/2023).
Sutiaji mengatakan, beberapa waktu lalu Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) datang ke Pemkot Malang. Mereka menggali informasi tentang isu pekerja rentan. Menurut Sutiaji, para pengemudi online adalah salah satu pekerja rentan. Sutiaji banyak mendengar keluhan serta cerita para pengemudi online yang menurutnya tertindas.
"Kegiatan hari ini akan kami laporkan ke Komnas HAM. Inilah bentuk kedzaliman yang sistemik. Kami akan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jatim hari ini. Kami akan buat berita acara bersama, ditandatangani perwakilan, dan kami sampaikan ke Kemenhub. Ketika kemudian ada perusahaan atau apapun, kalau merugikan rakyat, kami harus bertindak tegas. Tolong SK Gubernur Jawa Timur harus ditaati bersama-sama. Insha Allah sudah dihitung. Insha Allah perusahaan tidak akan rugi," terangnya.
Kawasan Malang Raya menjadi pasar yang luar biasa menurut Sutiaji. Maka kebtuuhan akan transportasi online sangat tinggi. Sejumlah wisatawan banyak memanfaatkan transportasi online untuk kebutuhan mobilitas. Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan aplikasi untuk mntaati atu main yang resmi.
"Ketika perusahaan tidak bisa mengikuti, kami akan membuat surat teguran ke aplikator," ujar Sutiaji. (Benni Indo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.