Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dirampok
Bekas Wali Kota Blitar Minta Bebas saat Para Perampok Rumah Dinas Divonis 5 Tahun Penjara
Terdakwa penghasut perampokan rumah dinas, bekas Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, memohon dibebaskan tanpa syarat.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/9), menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Mujiadi, Ali Jayadi, Asmuri dan Okky, terdakwa perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
Majelis hakim diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan mereka terbukti melanggar Pasal 365 tentang tindak pidana pencurian.
Sementara, terdakwa penghasut perampokan itu, bekas Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, memohon dibebaskan tanpa syarat.
Para terdakwa perkara ini mengikuti sidang secara daring dari ruang tahanan Polda Jatim. Ekspresi mereka mendengar putusan tersebut biasa-biasa saja. Semuanya tak canggung menyatakan terima.
Viktor Sinaga, pengacara empat terdakwa, mengatakan, bukan pertama ini Mujiadi alias Nathan dkk melakukan perampokan. Hukuman itu termasuk ringan, sebab sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut 7 tahun penjara.
"Hakim sudah sangat bijak, hukuman itu cukup ringan. Dan yang saya salut ke perampok ini, perbuatannya memang salah. Tapi mereka berani membongkar kasus secara utuh, meskipun harus menyeret seorang publik figur," ucap Viktor.
Diketahui publik figur yang dimaksud Viktor ialah Samanhudi Anwar. Orang ini dulu tahun pernah menjabat Wali Kota Blitar. Akan tetapi, pada tahhun 2018 ditangkap KPK. Lalu, ditahan di Lapas Sragen.
Saat Samanhudi Anwar menjalani hukuman diisukan kerap bencengkram dengan Nathan, pentolan perampok. Samanhudi pernah menceritakan kondisi rumah dinas Santoso. Hingga akhirnya ketika komplotan rampok itu bebas dari penjara melakukan aksi di rumah Santoso.
Hari itu Samanhudi Anwar juga menghadapi sidang perkara tersebut. Dia mengikuti dari Lapas Sidoarjo. Agenda sidang Samanhudi saat itu pembacaan nota pembelaan setelah sebelumnya dituntut menjalani hukuman 5 tahun.
Jaksa Penuntut Umum meyakini Samanhudi bisa dijerat dengan pasal berlapis. Pertama 365, tentang pencurian. Kedua Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, tentang menghasut agar orang lain melakukan tindakan kriminal. Semua tuduhan itu dianggap tidak terbukti.
Samanhudi semula mengikuti sidang dengan santai. Namun, Samanhudi menangis ketika Dewi, salah seorang penasihat hukumnya membacakan surat pembelaan. Kata Dewi surat itu ditulis sendiri oleh Samanhudi dari Lapas Sidoarjo.
"Yang mulia majelis hakim sejak saya ditangkap dan ditetapkan tersangka, penyidik dan penuntut umum sangat antusias agar saya dibui dengan mengaitkan kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Santoso. Padahal, apa yang dituduhkan kepada saya hanya berdasarkan keterangan Nathan, (pentolan perampok). Tidak ada saksi waktu saya ditahan di Lapas Sragen pernah menceritakan rahasia rumah dinas Santoso kepada Nathan. Saya yakin pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan seperti saya," begitulah tulisan pembelaan Samanhudi Anwar.
Usaha Samanhudi melawan jeratan hukum tidak berhenti di situ. Tim pengacaranya juga membuat surat pembelaan. Tak tanggung-tanggung, surat pembelaan itu berjumlah 25 lembar.
Hendru Purnomo, yang juga pengacara Samanhudi ikut memberikan keterangan. Dia menganggap tuduhan jaksa penuntut umum Samanhudi sebagai otak perampokan rumah dinas Wali Kota Santoso tidak berdasar. Menurutnya, sampai sekarang tidak ada bukti Samanhudi pernah menghasut agar komplotan rampok beraksi di rumah dinas Santoso. Dia menganggap tuduhan kepada Samanhudi muncul karena dari pengakuan Nathan, pentolan rampok.
"Orang menghasut itu kan selalu berkomunikasi dengan yang dihasut. Tidak ada bukti klien kami melakukan komunikasi dengan komplotan rampok. Termasuk, juga tidak saksi yang mengetahui ketika di dalam Lapas Sragen Samanhudi Anwar pernah cerita kondisi rumah dinas kepada kawanan perampok. Maka seharusnya Samanhudi bisa bebas tanpa syarat," ujar Hendru Purnomo.
Syahrir Sagir Jaksa Penuntut Umum mendengar pembelaan tersebut meminta waktu satu minggu untuk menjawab. Permintaan itu disetujui. Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. Maka pada Selasa, 26 September, Samanhudi Anwar kembali menghadapi sidang.
BREAKING NEWS : Eksekutor Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bekas Wali Kota Blitar: Nggak Mungkin Saya Cerita Soal Rumah Dinas, Itu kan Rahasia Negara |
![]() |
---|
2 Saksi Ahli Kuatkan Dakwaan Bekas Wali Kota Blitar Jadi Dalang Perampokan di Rumah Dinas |
![]() |
---|
Bekas Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar: Seharusnya Saya Diadili di Sragen atau Blitar |
![]() |
---|
Aneh! 3 Satpol PP Matikan Lampu Lalu Tidur Menjelang Perampok Masuk Rumah Dinas Wali Kota Blitar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.