Tipuan Maut Santriwati Bercadar Minta Mahar Rp 50 Juta, Calon Suami Syok Lihat Wajah Aslinya

Tipuan maut Santriwati bercadar minta mahar Rp 50 juta, calon suami syok lihat wajah aslinya.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Facebook via TribunTrends.com
Santriwati palsu di Facebook ternyata seorang pria. Tipuan maut Santriwati bercadar minta mahar Rp 50 juta, calon suami syok lihat wajah aslinya. 

"Kemudian pelaku berperan sebagai wanita yang muslimah (santriwati), penghapal Al Quran, kemudian mengajak korban untuk menikah," jelasnya.

Baca juga: Viral Bocah SD Tewas Tertimpa Tembok Masjid Saat Wudu, Roboh Gara-gara Tertabrak Motor Bocah SMP

Artikel Kompas.com 'Pria Paruh Baya Asal Sulsel Tipu Karyawan Tambang Kalimantan'.

Santriwati palsu di Facebook ternyata seorang pria (kanan)
Santriwati palsu di Facebook ternyata seorang pria (kanan) (Kompas.com/Reza Rifaldi)

Tak sampai di situ, S pun meminta sejumlah uang untuk mahar biaya pernikahan kepada AW.

Tanpa rasa curiga, AW dengan mudahnya mengirim uang senilai Rp 50 juta kepada S. 

"Jadi pelaku berperan sebagai seorang wanita tapi kenyataannya pelaku adalah seorang laki-laki"

"Untuk meyakinkan daripada korban ini bahwa memang betul dia bersedia menikahi korban"

"Akhirnya pelaku meminta Rp 50 juta. Sehingga korban mengirimkan uang," ucap Iqbal.

"Salah satu digunakan sebagai uang maharnya pada saat perkawinan termasuk persiapan lain"

"Jadi korbannya ini memang asli Sulsel tapi mencari nafkah di Kalimantan dan berkenalan melalui sosial media," sambungnya.

Iqbal menjelaskan, modus kejahatan pelaku ini telah dilakukan sejak Agustus lalu.

Penipuan ini baru terungkap ketika korban datang ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk menemui pelaku.

Baca juga: Nasib Pilu Ibu Mencuri Telur karena 3 Anaknya Kelaparan, Polisi Trenyuh Minta Minimarket Berdamai

Iqbal mengungkapkan hasil kejahatan S digunakan untuk kepentingan sehari-harinya dan juga untuk bermain judi togel.

"Yang jelas dorongan ekonomi. Pelakunya juga suka main itu judi togel," ungkapnya.

Atas perbuatannya S bakal dijerat dengan Pasal 45 a ayat 1 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved