5 Hal Penting Harus Diperhatikan Saat Daftar CPNS 2023 dan PPPK, Perhatikan Kriteria dan Syarat

Berikut ini daftar 5 hal penting harus diperhatikan saat daftar CONS 2023 dan PPPK bagi para calon pelamar. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Website sscasn
Pendaftaran CPNS 2023 

SURYAMALANG.COM - Berikut ini daftar 5 hal penting harus diperhatikan saat daftar CONS 2023 dan PPPK bagi para calon pelamar. 

Para calon pelamar CPNS 2023 dan PPPK harus memperhatikan kriteria hingga syarat setiap formasi yang akan dilamar. 

Berikut ini rangkuman 5 hal penting yang harus diperhatikan saat daftar CPNS 2023 dirangkum dari berbagai sumber:

1. Kriteria Pelamar

Seleksi CPNS mempunyai 2 kriteria pelamar, yakni formasi umum dan formasi khusus.

Formasi khusus yang dimaksud adalah putra/putri lulusan terbaik/cumlaude (minimal 10 persen), diaspora, putra/putri Papua dan Papua Barat dan penyandang disabilitas.

2. Sistem Seleksi

Seleksi CPNS menggunakan CAT BKN.

Nantinya kelulusan berdasarkan nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

Nilai ambang batas tersebut disesuaikan dengan jenis formasi.

3. Tahapan pengadaan

- Perencanaan

- Pengumuman lowongan

- Pelamaran

- Seleksi

- Pengumuman hasil seleksi

- Pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS

- Pengangkatan menjadi PNS

4. Tahapan Seleksi

- Seleksi Administrasi

- Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD (TIU, TWK, TKP)

- Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB

5. Syarat dan Ketentuan Umum

- WNI dengan usia saat melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

- Sehat jasmani dan rohani

- Jabatan yang bisa dilamar dengan usia maksimal 40 tahun, yakni dokter dan dokter gigir, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved