Berita Malang Hari Ini
Melalui Video Call, Polwan Cantik Jebak 2 Tersangka Pemerkosa Bocah di Bangkalan
Polisi wanita (Polwan) cantik jadi umpan untuk memancing 2 pemuda tersangka pemerkosaan bocah di bawah umur di Desa Panyaksagan, Klampis, Bangkalan.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, BANGKALAN – Polisi wanita (Polwan) cantik jadi umpan untuk memancing 2 pemuda tersangka pemerkosaan bocah di bawah umur di Desa Panyaksagan Kecamatan Klampis, Bangkalan, Madura.
Polwan cantik yang tidak disebut namanya itu melakukan video call pada tersangka TH (18). Setelah terpikat bujuk rayu, Polwan dan TH sepakat bertemu di Alun-alun Bangkalan.
Selanjutnya, TH menelepon teman bejatnya berinisial SY (23) untuk mengabarkan bahwa ada perempuan lain yang bisa "digarap".
Benar saja, kedua tersangka datang dan Polwan yang diikuti para pria koleganya segera meringkus mereka.
Penangkapan itu bermula dari laporan kasus rudapaksa terhadap Bunga (14) di ladang Desa Panyaksagan pada 5 September 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.
TH dan SY sudah jadi buruan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan dalam sebulan terakhir.
Usai menerima laporan peristiwa itu, Tim Opsnal dan Unit PPA Satreskrim mulai melakukan penyelidikan hingga mengutus seorang anggota polwan untuk melakukan penyamaran. Itu dilakukan untuk memancing kedua tersangka.
“Usai mendapatkan nomor tersangka TH, anggota polwan meneruskan berkomunikasi melalui panggilan VC (video call). Keduanya kemudian sepakat bertemu di Alun-alun Kota. Di situlah kemudian kami membekuk tersangka TH,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Kamis (5/10/2023).
Di hadapan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan, tersangka TH mengakui bahwa aksi rudapaksa Bunga dilakukan bersama SY. TH kemudian diminta menghubungi SY, mengabarkan bahwa ada perempuan lain yang bisa ‘digarap’. Tersangka SY pun lantas tertarik.
“Anggota polwan kami menghubungi SY melalui sambungan VC, keduanya bersepakat ketemu di kawasan SPBU Kota Bangkalan. Di situlah tim opsnal dan PPA membekuk SY yang sudah menunggu sekitar 30 menit,” jelas Febri.
Ia memaparkan, peristiwa rudapaksa terhadap Bunga berawal ketika korban berpamitan keluar rumah bersama sepupunya pada 5 September 2023 sekitar pukul 20.08 WIB. Namun ternyata korban dijemput pria lain yang baru dikenal dan belum pulang hingga pukul 21.50 WIB.
“Karena khawatir, pihak keluarga mencari keberadaan korban tetapi tidak membuahkan hasil. Tidak berselang lama, korban diantar pria lain yakni salah seorang dari tersangka. Mereka mengaku baru saja jalan-jalan dari Arosbaya,” papar Febri.
Terbongkarnya kasus rudapaksa itu, lanjutnya, setelah Bunga malam itu juga menelepon kakaknya yang tinggal di Surabaya. Sementara si tersangka baru saja berpamitan meninggalkan Bunga. Korban mengaku diancam menggunakan celurit replika.
Hukuman maksimal selama 15 tahun penjara kini menanti MM. Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Akibat kejadian ini, korban menderita trauma psikis,” pungkas Febri didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya serta Kasi Humas Ipda Risna Wijayanti.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.