Pemilihan Presiden 2024

NU Persilakan Ceramah Agama di Arena Kampanye agar Tidak Pilih Pemimpin yang Jahat

Materi ceramah harus diniatkan untuk pencerahan kepada publik. Misalnya tentang kriteria calon pemimpin yang baik, menolak suap dan politik uang.

Editor: Yuli A
Yusron Naufal Putra
Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi (kiri) 

Materi ceramah harus diniatkan untuk pencerahan kepada publik. Misalnya tentang kriteria calon pemimpin yang baik, menolak suap dan politik uang, sesuai syariat.

Reporter: Yusron Naufal Putra

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sependapat penceramah agama tidak boleh melakukan provokasi maupun kampanye politik praktis, sebagaimana Surat Edaran dari Menteri Agama beberapa hari lalu. 

PBNU menyatakan komitmen untuk ambil bagian dalam upaya agar masyarakat harus tetap damai ditengah situasi tahun politik.

"Saya kira itu normatif, baik saja, memang ceramah agama sebaiknya menjauhi provokasi dan kampanye," kata Ketua PBNU Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrur Rozi saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Gus Fahrur, sapaan akrab Pengasuh Ponpes An-Nur I Bululawang Kabupaten Malang itu mengungkapkan, kampanye di tempat ibadah sebaiknya memang harus di hindari. Selain karena menyalahi aturan, hal ini juga berpotensi mengganggu kondusifitas. Apalagi, ummat sangat majemuk dan mungkin berbeda pilihan politiknya.

"Tapi ceramah di tempat kampanye tentu saja boleh asal tetap memperhatikan kesopanan dan kesantunan sesuai ajaran agama dan aturan UU," ungkap Gus Fahrur.

Menurut Gus Fahrur materi ceramah harus diniatkan untuk pencerahan kepada publik. Misalnya tentang kriteria calon pemimpin yang baik, menolak suap dan politik uang, sesuai syariat.

Tujuannya, agar umat dan negara diselamatkan dengan tidak memilih figur pemimpin yang jahat dan semacamnya.

"Namun, tidak mengajak kepada capres tertentu atau partai tertentu. Kita sepakat untuk mengupayakan suasana damai dalam masa pemilu 2024 , meskipun beda pilihan hendaknya tetap saling menghargai satu sama lainnya," tandasnya.

Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang penceramah seluruh agama agar tidak memprovokasi dan berkampanye politik praktis dalam menjalankan pekerjaannya. Itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

SE yang ditetapkan pada tanggal 27 September itu menyatakan, kerukunan umat beragama merupakan bagian dari kerukunan nasional yang perlu dijaga untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai modal dasar pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Untuk mewujudkan hal itu, penceramah agama memegang peranan sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan, meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian rumah ibadat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved