Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah dan IbuTiri
5 Orang jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 7 Tahun di Kedungkandang Malang, Termasuk Ayah Kandung
Polresta Malang Kota menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyekapan seorang bocah berusia 7 tahun di Kedungkandang kota Malang
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Kelima tersangka kami kenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," terangnya.
Saat ini, pihak kepolisian bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang fokus terhadap kondisi korban.
"Untuk korban, telah menjalani perawatan medis untuk memulihkan kondisi di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang. Dan saat ini, kami masih mencari keberadaan ibu kandung korban D,"
"Apakah saat ini sudah meninggal atau masih hidup. Sementara, masih dalam proses pencarian oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.