Pemilihan Presiden 2024

Reaksi PDIP Kota Malang Setelah MK Tolak Syarat Capres-Cawapres 35 Tahun

Usia minimal capres-cawapres tetap sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu usia 40 tahun.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yuli A
kukuh kurniawan
Ketua DPC PDIP Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun dari yang sebelumnya 40 tahun.

Sebagai informasi, gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 

Dalam putusannya itu, MK menolak gugatan tersebut. Dengan begitu, usia minimal capres-cawapres tetap sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu usia 40 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PDIP Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika angkat bicara.

"Itu yang sebenarnya sekarang ini, jangan sedikit-sedikit protes terhadap sesuatu yang sudah bagus, hanya karena ambisi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (16/10/2023).

Pihaknya pun mengapresiasi terhadap putusan MK yang telah menolak gugatan tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi apa yang menjadi keputusan MK. Dan menurut kami, itu yang benar," tambahnya.

Menurutnya, sebagai capres dan cawapres harus memiliki pengalaman yang matang. Karena ke depannya akan memiliki tanggung jawab yang sangat besar.

"Kami tidak melihat generasi muda belum saatnya. Tetapi memang, buah yang matang di pohon akan jauh lebih baik daripada buah yang tidak matang di pohon," tandasnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved