Pemilihan Presiden 2024
Reaksi PDIP Kota Malang Setelah MK Tolak Syarat Capres-Cawapres 35 Tahun
Usia minimal capres-cawapres tetap sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu usia 40 tahun.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, MALANG - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun dari yang sebelumnya 40 tahun.
Sebagai informasi, gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Dalam putusannya itu, MK menolak gugatan tersebut. Dengan begitu, usia minimal capres-cawapres tetap sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu usia 40 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PDIP Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika angkat bicara.
"Itu yang sebenarnya sekarang ini, jangan sedikit-sedikit protes terhadap sesuatu yang sudah bagus, hanya karena ambisi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (16/10/2023).
Pihaknya pun mengapresiasi terhadap putusan MK yang telah menolak gugatan tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi apa yang menjadi keputusan MK. Dan menurut kami, itu yang benar," tambahnya.
Menurutnya, sebagai capres dan cawapres harus memiliki pengalaman yang matang. Karena ke depannya akan memiliki tanggung jawab yang sangat besar.
"Kami tidak melihat generasi muda belum saatnya. Tetapi memang, buah yang matang di pohon akan jauh lebih baik daripada buah yang tidak matang di pohon," tandasnya.
Puan Maharani Dulu, Lanjut Megawati akan Bertemu Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Coblosan Ulang, Prabowo - Gibran Tetap Unggul di 10 TPS Wilayah Surabaya |
![]() |
---|
Wasekjen PBNU: Muhaimin Jangan Malu-Malu, Segera Akui Kekalahan, Mayoritas Warga NU Dukung Prabowo |
![]() |
---|
Ganjar Pranowo ke Kantor PDIP Jatim di Surabaya, Awasi Terus Potensi Kecurangan |
![]() |
---|
Ipul Vs Imin, Makelar Itu Mungkin Seperti Konsultan, Kongkonane Wong Sing Kesulitan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.