Berita Gresik Hari Ini

Pesilat di Gresik Tewas Dianiaya Senior saat Kenaikan Sabuk, Ada Luka Parah di Kemaluan dan Otak

Pesilat di Gresik Tewas Dianiaya Senior saat Kenaikan Sabuk, Ada Luka Parah di Kemaluan dan Otak

Penulis: Willy Abraham | Editor: Eko Darmoko
Polres Gresik
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom saat press release di Mapolres Gresik, Rabu (18/10/2023). 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - M Aditya Pratama (20) seorang pesilat yang meninggal dunia usai dianiaya enam seniornya saat ujian kenaikan sabuk ternyata juga mengalami luka di kemaluan.

Enam pesilat yang menganiaya korban telah ditangkap. Termasuk tiga pesilat yang usianya masih di bawah umur ikut diamankan.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 KUHP yang berbunyi pengeroyokan mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

Diketahui dari sembilan peserta ujian kenaikan sabuk, hanya M Aditya Pratama yang meninggal dunia.

"Dari hasil autopsi, ada luka memar di dagu, kedua tangan dan kaki. Serta luka lecet di area kemaluan atau buah zakar diakibatkan benda tumpul. Serta pendarahan di bawah selaput otak," ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom saat press release, Rabu (18/10/2023).

Luka di tubuh korban disebabkan oleh aktivitas ujian kenaikan tingkat sabuk.

Korban Aditya Pratama sempat dua kali sabung atau duel dengan pelatih. Duel pertama dengan dua pelatih, dan duel kedua, satu lawan satu.

"Saat duel, korban sempat terjatuh ke area sawah dari ketinggian sekitar 3 meter. Kepala belakang korban mengenai batu," tukasnya.

Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang datang ke lokasi di Kecamatan Cerme langsung mengamankan enam pesilat.

Mereka adalah D (17) asal Desa Iker-iker, AS (20) Desa Dungus, RM (20) Desa Kambingan, ARG (15) Desa Gedangkulut, S (19) Desa Wedani dan HS (17) Desa Cerme Kidul.

Seluruh tersangka dari Kecamatan Cerme, Gresik itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Barang bukti yang kami amankan empat potong baju sakral perguruan yang dipergunakan oleh korban dan tersangka."

"Pasal yang dipersangkakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP yang berbunyi pengeroyokan mengakibatkan mati. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," imbuhnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved