Rabu, 15 April 2026

Berita Pamekasan Hari Ini

Alasan Mayoritas dari 686 Istri di Pamekasan Pilih Menjanda

Mayoritas kaum istri yang menggugat cerai karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, faktor ekonomi, dan selingkuh.

Editor: Yuli A
Kuswanto Ferdian
Suasana pelayanan di Kantor Pengadilan Agama Pamekasan, Madura. 

Mayoritas kaum istri yang menggugat cerai karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, faktor ekonomi, dan selingkuh.

SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan, Madura, memutus sebanyak 996 kasus perceraian selama Januari sampai September 2023.

Petugas Informasi dan Pengaduan PTSP Pengadilan Agama Pamekasan, Suci Kurniawati Putri, mengatakan, cerai talak yang diputus selama sembilan bulan ini sebanyak 339 perkara.

Sedangkan cerai gugat sebanyak 686 perkara. 


Rerata usia yang mengajukan talak cukup bervariasi, mulai dari usia 35 sampai 40 tahun.


"Perkara yang masuk cerai gugat maupun cerai talak dari bulan Januari sampai September 2023 sejumlah 1025 perkara," kata Suci Kurniawati, Jumat (20/10/2023).


Menurut Suci, perkara yang berhasil diputus selama sembilan bulan terakhir ini sebanyak 996 perkara.


Sementara berdasarkan kualifikasi perkara penceraian dapat digolongkan menjadi dua kategori.


Meliputi cerai talak, cerai yang dilakukan oleh seorang suami, dan cerai gugat, cerai yang dilakukan oleh seorang istri.


"Terdapat perbedaan masuknya lebih banyak daripada putusannya, karena perkara yang masuk di bulan yang bersangkutan misal perkara masuk di bulan Januari belum tentu diputus di bulan yang sama, bisa juga diputus di bulan Februari atau seterusnya, tidak harus di bulan yang sama," bebernya.


Suci juga mengungkapkan faktor yang menyebabkan penceraian ini yaitu kawin paksa, murtad, di hukum dan masuk penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, dan perkara cacat badan.


Namun yang mendominasi penyebab penceraian tersebut yaitu perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, faktor ekonomi, meninggalkan salah satu pihak antara suami istri.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved