Berita Probolinggo Hari Ini

Manajer Prewedding Pemicu Kebakaran di Gunung Bromo Terancam Denda Rp 3,5 Miliar

Andrie Wibowo Eka Wardhana (AWEW), tersangka pembakar savana Bukit Teletubbies kawasan Gunung Bromo saat prewedding, terancam hukuman 5 tahun penjara.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yuli A
danendra kusuma
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menyatakan berkas perkara kebakaran Savana Bukit Telebbies telah sempurna atau P21, Kamis (2/11/2023).  

SURYAMALANG.COM, PROBOL:INGGO - Andrie Wibowo Eka Wardhana (AWEW), tersangka pembakar savana Bukit Teletubbies kawasan Gunung Bromo saat prewedding, terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3,5 miliar.

Manajer Wedding Organizer (WO) asal Kabupaten Lumajang itu disangkakan melanggar dua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa, mengatakan Andrie disangkakan Pasal 78 Ayat 5 Jonto Pasal 50 ayat 2 Huruf B Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Sebagaimana Telah Diubah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

"Kemudian Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana maksimal atau paling lama 5 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 3,5 miliar rupiah," katanya, Kamis (2/11/2023).

Di sisi lain, menurut David total luas area yang terbakar akibat aktivitas prewedding pakai flare mencapai hingga ribuan haktare.

"Area di kawasan Gunung Bromo atau TNBTS yang terbakar akibat flare asap saat prewedding oleh tersangka mencapai 1.241,79 hektare," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka diketahui Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang.

Tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO).

Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.

Tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.

Tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.

Bukan hanya itu, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

Saat ini, Kejari Probolinggo telah menyatakan berkas perkara kebakaran savana Bukit Teletubbies kawasan Gunung Bromo pakai flare saat prewedding telah sempurna atau P21. 

Baca juga: Pembakar Savana di Gunung Bromo Segera Diadili di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo

Tim BPBD Jatim melakukan perbaikan pipa yang rusak akibat terdampak karhutla di kawasan Gunung Bromo.
Tim BPBD Jatim melakukan perbaikan pipa yang rusak akibat terdampak karhutla di kawasan Gunung Bromo. (IST)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved