Rabu, 8 April 2026

Berita Malang Hari Ini

Pemkab Malang Permudah Masyarakat Urus Perubahan Adminduk Bisa Langsung di Pengadilan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kini mempermudah masyarakat dalam melakukan perubahan status adminduk melalui e-Baperan

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
Lu'lu'ul Isnainiyah
Penandatanganan nota kesepahaman dengan PN Kepanjen dan launching e-Baperan di Kantor PN Kepanjen, Kamis (2/11/2023) 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kini mempermudah masyarakat dalam melakukan perubahan status adminduk melalui e-Baperan (Elektronik Berkas Perdata Kependudukan).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah (Disdukcapil) Kabupaten Malang, Harry Setia Budi mengatakan, sebelum adanya e-Baperan, banyak masyarakat yang mengeluh dalam mengurus perubahan status kependudukannya.

"Sebelumnya ketika mengurus penerbitan akte perceraian, dispensasi nikah, perubahan nama, tanggal lahir, bulan lahir dan tahun lahir, mereka harus datang ke dinas dukcapil bahkan mereka tidak memahami persyaratan sehingga harus bolak balik," ujar Harry ketika dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023).

Atas keluhan dari masyarakat tersebut, dukcapil bersama dengan PN Kabupaten Malang menciptakan inovasi e-Baperan untuk mempermudan dan memperpendek proses pengurusan perubahan adminduk.

Maka, usai masyarakat mendapatkan putusan dari pengadilan, adminduk dapat langsung diproses oleh petugas e-Baperan yang ada di pengadilan.

"Bahwa setelah ada putusan di sini langsung diproses oleh operator kami yang berada di PN Kepanjen, kami sudah persiapkan peralatannya dan petugasnya," sambungnya.

Mengenai syarat yang harus dipenuhi, dikatakan Harry sesuai dengan kebutuhan pemohon.

"Misalkan perubahan nama berati harus ada putusan PN tentang perubahan nama, dari apa menjadi apa. Baru nanti kita proses di kartu keluarganya namanya berubah, kemudian di akte kelahiran juga berubah. Otomatis KTP juga berubah berdasarkan putusan PN," sambungnya.

Secara terpisah, Bupati Malang, Sanusi menambahkan, e-Baperan merupakan kerjasama antara Dukcapil dengan PN Kepanjen untuk mempercepat proses perubahan adminduk.

"Begitu didok putusan pengadilan, sekaligus administrasi kependudukannya selesai juga langsung diterima di pengadilan. Sehingga, masyarakat tidak perlu ngurus lagi status kependudukannya di dukcapil. Cukup selesai di kantor pengadilan," kata Sanusi.

Sanusi menjelaskan, bahwa selama ini masyarakat usai menerima putusan hukum tentang status kependudukan, harus ke dukcapil terlebih dahulu.

Namun, kini masyarakat tidak perlu lagi ke dukcapil, dan bisa langsung diproses di pengadilan.(isn)

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved