Pemilihan Presiden 2024
Sikap Tim Ganjar - Mahfud Jatim Soal MKMK Copot Ketua MK Terkait Usia Capres/Cawapres
Saya kira MKMK itu sudah mengambil keputusan yang benar," kata Sekretaris TPD Ganjar-Mahfud Jatim Sri Untari
Reporter: Yusron Naufal Putra
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Jatim turut menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Dalam putusannya, MKMK menjatuhi sanksi pemberhentian kepada Ketua MK Anwar Usman soal putusan batas usia capres-cawapres.
"Kalau melihat seluruh proses yang ada sejak pengajuan gugatan sampai hari ini putusan, saya kira MKMK itu sudah mengambil keputusan yang benar," kata Sekretaris TPD Ganjar-Mahfud Jatim Sri Untari kepada TribunJatim.com saat dihubungi dari Surabaya, Selasa (7/11/2023) malam.
Sebagai informasi, adanya putusan MKMK ini buntut MK beberapa waktu lalu mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru pada 16 Oktober 2023 lalu.
Melalui putusan itu, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Putusan itu pun menuai perdebatan di masyarakat. Misalnya, mengaitkan dengan pintu lebar bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun untuk maju di Pilpres 2024.
Putusan itu dinilai kontroversial lantaran dugaan konflik kepentingan lantaran Anwar Usman merupakan paman dari Gibran. Bagi Untari, putusan MKMK itu sudah mampu menerjemahkan pentingnya etik dalam aturan.
Dia pun menilai, putusan ini merupakan suatu keadilan untuk masyarakat. "Menurut saya MKMK sudah bijak dan tepat sesuai dengan aturan yang ada," kata Untari yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim.
Untari menyadari, putusan MKMK itu tidak langsung menggugurkan pencalonan Gibran sebagai cawapres. Meski demikian, dia menyerahkan penilaian kepada masyarakat. Menurut Untari, pihaknya memegang etika politik.
"Jadi kita tidak sekedar berdasarkan secara harfiah, tapi juga harus paham secara mendalam," tandasnya.
Sebelumnya, MKMK menjatuhi sanksi pemberhentian kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait putusan batas usia capres-cawapres. Anwar Usman dinilai melakukan pelanggaran berat.
Yakni, terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di sidang etik sembilan hakim MK di Gedung MK, Selasa (7/11/2023) dikutip dari Tribunnews.com
Selanjutnya, Jimly memerintahkan Wakil Ketua MK, Sadli Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru paling lama 2x24 jam semenjak putusan dibacakan.
"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jimly.
Selain itu, MKMK juga menjatuhi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly.
Puan Maharani Dulu, Lanjut Megawati akan Bertemu Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Coblosan Ulang, Prabowo - Gibran Tetap Unggul di 10 TPS Wilayah Surabaya |
![]() |
---|
Wasekjen PBNU: Muhaimin Jangan Malu-Malu, Segera Akui Kekalahan, Mayoritas Warga NU Dukung Prabowo |
![]() |
---|
Ganjar Pranowo ke Kantor PDIP Jatim di Surabaya, Awasi Terus Potensi Kecurangan |
![]() |
---|
Ipul Vs Imin, Makelar Itu Mungkin Seperti Konsultan, Kongkonane Wong Sing Kesulitan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.