Breaking News

Berita Batu Hari Ini

Empat ASN Pemkot Batu Diklarifikasi Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji

4 orang dari unsur Pemerintah Kota Batu  dimintai keterangan oleh Auditor dari BPKP Perwakilan Jawa Timur di Kejari Batu

Penulis: Dya Ayu | Editor: rahadian bagus priambodo
dya ayu wulansari
Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menahan dua tersangka kasus  korupsi dana proyek pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2023, Rabu (11/10/2023).A 

SURYAMALANG.COM, BATU - Setelah memeriksa puluhan saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021, kini pihak Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu terus melakukan penyidikan.

Terbaru, 4 orang dari unsur Pemerintah Kota Batu  dimintai keterangan oleh Auditor dari BPKP Perwakilan Jawa Timur yang dilaksanakan di ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (9/11/2023) kemarin.

“Jadi telah dilaksanakan kegiatan klarifikasi kepada 4 orang dari unsur Pemkot Batu yang dilakukan oleh Auditor BPKP Perwakilan Jawa Timur,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M Januar Ferdian, Jumat (10/11/2023).

Keempat orang itu ialah Bahtiar Agung Efendi Selaku Pokja Pemilihan BLP Bidang Aset Setda Kota Batu, Anton Sanjaya selaku Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Endityas Hariani selaku Fungsional pada Unit Layanan Pengadaan dan Galih Fitrah Prameswara selaku Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kota Batu.

“Klarifikasi kepada keempat orang tersebut pada intinya BPKP Perwakilan Jawa Timur melakukan klarifikasi ke Pokja terkait pemilihan penyedia pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji Tahun Anggaran 2021,” jelasnya. 

Seperti diketahui, saat ini sudah ditetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji, yakni Angga Dwi Prastya Direktur CV PK selaku Pelaksana Pekerjaan dan Tersangka Diah Aryati direktur CV. DAP selaku Konsultan Pengawas.(myu)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved