Berita Viral

Nasib Asri Nurmala Kades Cantik Jadi Tahanan Kota, Buntut Ancam dan Serang Polisi yang Bertugas

Beginilah nasib Asri Nurmala kades cantik jadi tahanan kota imbas kelakukannya sendiri. Buntut ancam dan serang polisi yang bertugas. m

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews
Nasib Asri Nurmala Kades Cantik Jadi Tahanan Kota, Buntut Ancam dan Serang Polisi yang Bertugas 

SURYAMALANG.COM - Beginilah nasib Asri Nurmala Sitepu kades cantik jadi tahanan kota imbas kelakukannya sendiri. 

Asri Nurmala Sitepu si kades cantik itu mengancam dan serang polisi yang tengah bertugas. 

Diketahui Asri Nurmala Sitepumerupakan Kepala Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat.

Ia berujung jadi tahanan kota imbas menyerang polisi yang sedang bertugas seraya berujar kalimat tidak pantas.

Ya, Kepala Desa (Kades) Lau Mulgap, Asri Nurmala Sitepu terdakwa dalam perkara pengancaman dan penyerangan polisi yang sedang bertugas, tenyata tidak ditahan dalam sel tahanan.

Asri Nurmala Sitepu hanya menjadi tahanan kota.

Saat ini, persidangannya pun tengah bergulir di Pengadilan Negeri Stabat.

Nasib Asri Nurmala Kades Cantik Jadi Tahanan Kota, Buntut Ancam dan Serang Polisi yang Bertugas
Nasib Asri Nurmala Kades Cantik Jadi Tahanan Kota, Buntut Ancam dan Serang Polisi yang Bertugas (Tribunnews)

Baca juga: Kisah Aktor Korea Pindah ke Bali Bersama Keluarga, Hidup Bak Orang Lokal, Naik Ojol hingga Bonceng 3

Baca juga: Pengakuan Ernie Istri Rafael Alun Soal Koleksi Tas Mewah, Total 71, Banyak yang KW Harga Rp 3 Jutaan

 

Besok Kamis (9/11/2023), sidang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, sidang digelar secara offline, terdakwa Asri mengikuti sidang langsung secara tatap muka di PN Stabat.

"Kalau setiap sidang dipanggil untuk datang ke pengadilan negeri," ujar Sabri, Rabu (8/11/2023).

Lanjut Sabri, ia mengakui jika Asri berstatus tahanan kota.

Namun, kata dia, Asri bukan lagi tahanan Kejaksaan Negeri Langkat, meski sudah dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polres Binjai.

"Sejak dilimpah ke pengadilan, sudah menjadi tahanan hakim," ucap Sabri saat disoal apakah jaksa tidak takut jika terdakwa kabur.

Dalam dakwaan JPU, Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Herman Sinaga beserta anggota awalnya mau melakukan penangkapan terhadap buronan mereka berinisial Eb dalam kasus bentrok IPK-FKPPI yang berbuntut seorang nyawa melayang.

Buronan Eb mau ditangkap di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (2/10/2023) pagi.

Kepala Desa Lau Mulgap, Asri Nurmala Sitepu saat ditetapkan tersangka oleh Polres Binjai (HO)
Kepala Desa Lau Mulgap, Asri Nurmala Sitepu saat ditetapkan tersangka oleh Polres Binjai (HO) ()

Baca juga: Viral Leni Siswi SMA Yatim Piatu Jalan Kaki 14 Km & Pakai Seragam SMP ke Sekolah, Kini Dapat Bantuan

Baca juga: Viral Rumah Sultan di Sidorajo Bak Istana Disney, Pemiliknya Ternyata Sosok Sederhana Suka Berbagi

Eb melarikan diri saat hendak ditangkap dan bahkan dilakukan pengejaran. Sayangnya, Eb tidak berhasil diringkus.

Namun demikian, Unit Pidum Polres Langkat membawa 12 orang yang merupakan teman Eb.

Saat membawa mereka ke Polres Langkat dengan Toyota Avanza BK 1441 RL, seorang perempuan tidak dikenal berteriak maling dan ucapannya memicu massa datang hingga mengepung petugas seraya menuntut agar 12 orang tersebut tidak dibawa.

Saat aksi pengepungan, terdakwa datang seraya berujar kalimat tidak pantas.

Bahkan, terdakwa mengucapkan kata cacian kepada polisi.

"Polisi ko*t*l, bakar-bakar. Palangkan mobilnya, tutup semua jalan, ambil batu tadi, jangan kasih orang ini keluar," ujar terdakwa dalam dakwaan JPU yang dilihat melalui website SIPP PN Stabat.

Massa yang sudah mengepung mobil polisi, langsung melakukan aksi perusakan.

Bahkan, Kanit Pidum Polres Langkat pun mendapat bogem mentah dari sekelompok massa tersebut.

Persidangan terdakwa Asri Nurmala Sitepu sempat ditunda dua kali dengan agenda mendengar dakwaan.

Tak diketahui pasti alasan ditundanya persidangan.

Diduga JPU yang tidak dapat menghadirkan terdakwa lantaran berstatus tahanan kota.

Tidak hanya sang kades yang bakal diadili, tetapi ada tiga tersangka lainnya yang akan diadili di PN Stabat.

Namun, dilakukan penuntutan secara terpisah.

Mereka adalah, Jumiran Sitompul, Edi Suhendra dan Jefri Pravasta Bangun.

Terdakwa Asri Nurmala Sitepu didakwa dengan pasal berlapis yakni, pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHPidana, pasal 214 ayat (1) KUHPidana, pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana, pasal 160 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

Artikel  TribunStyle.com 'Nasib Si Kades Cantik, Jadi Tahanan Kota Imbas Serang Polisi yang Bertugas'.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved