Berita Tuban Hari Ini

Jaksa Tuban Umumkan Penyidikan Korupsi Rp 7,2 Miliar Tapi Tidak Sebut Nama Tersangka

Jaksa Tuban naikkan status kasus dugaan korupsi Rp 7,2 miliar di BUMD PT Ronggolawe Sukses Mandiri tapi tidak sebut nama tersangka.

Editor: Yuli A
Yusab Alfa Ziqin
Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya dan jajaran saat konferensi pers, Senin (13/11/2023) sore. 

Reporter: Yusab Alfa Ziqin

SURYAMALANG.COM, TUBAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban meningkatkan status pengusutan kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tuban yakni PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM).

Kasus itu naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, Senin (13/11/2023), setelah tim jaksa memeriksa 40 orang, termasuk mantan Bupati Tuban, Fathul Huda, dan mantan Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein.

Namun, apa saja alat bukti dikantongi untuk naik ke tahap penyidikan ini, Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya belum membeberkan. Anehnya, tersangka kasus ini juga belum disebutkan.

“Kami akan melakukan pemanggilan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti lagi untuk membuat kasus ini lebih terang dan menemukan tersangkanya,” tandasnya saat konferensi pers di kantor Kejari Tuban Senin (13/11/2023) sore.

Sementara ini, lanjut Armen sapaannya, yang bisa dikemukakan adalah konstruksi perkara. Sejak dilidik pada Mei 2023 hingga saat ini, Kejari Tuban menemukan tindak penyelewengan keuangan sebesar Rp 7,2 miliar di BUMD PT RSM tahun anggaran 2017-2022.

Penyelewengan itu bermula dari utak-atik yang dilakukan manajemen BUMD PT RSM terhadap penyertaan modal yang diberikan oleh Pemkab Tuban melalui APBD.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved