Pengakuan AD Istri Bucin Biarkan Anak Kandung Digauli Suami 3 Tahun, Tak Bisa Hidup Tanpa Pelaku

Pengakuan AD istri bucin biarkan anak kandung digauli suami selama 3 tahun, tak bisa hidup tanpa pelaku.

|
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto/Canva.com/Ilustrasi
Ilustrasi (kiri), pelaku suami-istri (kanan). Pengakuan AD istri bucin biarkan anak kandung digauli suami 3 tahun, tak bisa hidup tanpa pelaku 

SURYAMALANG.COM, - Seorang istri berinisial AD ditahan polisi karena membiarkan suami menggauli anak kandung mereka. 

AD yang ternyata sangat bucin alias budak cinta terhadap suami takut ditinggal oleh pelaku sehingga membiarkan aksi bejat itu terjadi.  

Bahkan AD selaku ibu kandung membiarkan putrinya digauli suaminya selama 3 tahun. 

AD dan suaminya BA sama-sama berusia 46 tahun warga Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat

Pasangan suami istri itu memiliki anak kandung berinisial AJ (16). 

Sejak tahun 2020 hingga 2023, BA sudah memperkosa darah dagingnya sendiri yang kala itu berusia 13 tahun sampai kini berusia 16 tahun. 

Bahkan akibat perbuatan ayahnya itu, AJ hamil dua kali.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro mengungkap saat melakukan kejahatannya, pelaku selalu mengancam korban menggunakan golok atau parang.

Perbuatan itu diketahui AD namun karena mengaku tidak dapat hidup tanpa suaminya, BA, sang istri membiarkan perbutan bejat pelaku terhadap AJ.

Pasalnya selain mengancam dengan kekerasan, BA juga kerap mengaku akan bunuh diri jika tak diizinkan memperkosa korban.

"Pelaku ini sempat mengancam akan bunuh diri, jadi istrinya mengaku tidak bisa hidup tanpa suaminya," kata Heru,  Jumat (17/11/23) mengutip TribunPontianak (grup Suryamalang). 

Baca juga: Kronologi 4 TNI AU Selamat dari Insiden Pesawat Tempur Jatuh di Pasuruan, Empat Personel Lain Gugur

Artikel TribunPontianak.co.id 'Ibu Biarkan Anak Kandung Dirudapaksa Ayahnya Hingga Hamil'.

BA (46) pelaku perkosaan putrinya bersama istrinya AF (45) dihadirkan di Polres Kubu Raya
BA (46) pelaku perkosaan putrinya bersama istrinya AF (45) dihadirkan di Polres Kubu Raya (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto)

Selain membiarkan BA memperkosa AJ, AD juga berperan menggugurkan kehamilan kedua dari korban.

Saat kehamilan AJ yang pertama, BA memberikan anaknya itu obat-obatan keras.

"Korban hamil dua kali akibat perbuatan sang ayah, pada kehamilan pertama, ayahnya memberikan obat keras agar kandungan korban gugur," ucap Iptu Heru Anggoro di Polres Kubu Raya.

"Lalu, pada kehamilan kedua, sang ibu yang memberikan korban jamu - jamuan agar kehamilan korban gugur," imbuhnya.

Akibat tidak tahan dengan perbuatan ayahnya, korban lantas mengadukan nasibnya kepada sang kakak.

Lalu Kakak AJ membuat laporan ke Polsek yang ditindaklanjuti Polres Kubu Raya.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, pelaku sempat ditanya soal motifnya memperkosa korban oleh Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat. 

Merespons pertanyaan tersebut, jawaban yang dilontarkan pelaku, BA sangat mengesalkan. 

"Enggak tahu," ucap BA.

Sontak awak media yang mendengar ucapan BA langsung menyorakinya.

Baca juga: Nasib Vicky Bikin Parodi FTV Jasa Bikin Anak Keliling, Indosiar Geram Logonya Dicatut Lapor Polisi

ILUSTRASI
ILUSTRASI: ayah kandung gauli anak selama 3 tahun dibiarkan oleh ibu (Shutterstock)

Sementara istrinya, AD mengaku membiarkan perbuatan bejat sang suami karena khawatir sang suami akan bunuh diri.

AD menyebut suaminya bahkan pernah meminum racun.

"Saya sudah ingatkan berapa kali, tapi dia (suami) sering ngancam mau bunuh diri, pernah mau bunuh diri minum racun, saya pernah ingatkan tapi." ujar AD saat dihadirkan di Polres Kubu Raya, Jumat (17/11/23).

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 undang - undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 D Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

(TribunPontianak|Ferryanto)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved