Jawaban Ayah Kandung Gauli Anak 3 Tahun Dibantu Istri Memancing Emosi, Tak Ingat Sudah Berapa Kali

Jawaban ayah kandung gauli anak 3 tahun dibantu istri memancing emosi, tak ingat sudah berapa kali.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Kolase TribunJakarta/Canva.com/Ilustrasi (kiri)
Ilustrasi (kiri), orang tua korban (kanan). Jawaban ayah kandung gauli anak 3 tahun dibantu istri memancing emosi, tak ingat sudah berapa kali 

SURYAMALANG.COM, - Jawaban ayah kandung gauli anak selama 3 tahun dibantu istri memancing emosi orang-orang yang mendengarnya. 

Saking seringnya melakukan perbuatan bejat tersebut, ayah kandung berinisial BA (46) itu sudah tidak ingat berapa kali menggauli putrinya. 

Pengakuan itu diungkap BA dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Kubu Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat

Dalam kasus ini, BA tidak ditahan sendirian, namun juga ditangkap bersama istrinya, AD (46). 

AD juga ditangkap karena membiarkan putri kandungnya AJ (16) digauli oleh suaminya. 

Aksi pemerkosaan itu sudah berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2023 atau ketika umur AJ masih 13 tahun. 

Akibat perbuatan bejat itu, korban AJ sampai hamil dua kali.

Baca juga: Perbuatan Kejam Suami Dokter Qory Sampai Istri Pernah Keguguran, Sahabat Miris Ngaku Jadi Saksi

Pengakuan AD Istri Bucin Biarkan Anak Kandung Digauli Suami 4 Tahun, Tak Bisa Hidup Tanpa Pelaku
Pengakuan AD Istri Bucin Biarkan Anak Kandung Digauli Suami 4 Tahun, Tak Bisa Hidup Tanpa Pelaku (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto/Canva.com/Ilustrasi)

Saat ditanya oleh polisi, pelaku mengaku tidak ingat berapa kali memperkosa anak kandungnya.

"Kenapa kamu tega?" tanya polisi dikutip dari Instagram mintulgemintul, Minggu (19/11/2023).

Tak langsung menjawab, BA terlihat kebingungan sembari menunduk.

Jawaban BA pun membuat polisi hingga awak media merasa kesal.
 
Pasalnya BA menjawab 'tidak tahu' kenapa sampai tega memperkosa anak kandungnya.

"Enggak tahu," jawab BA.

"3 tahun loh pak, masa enggak tahu," kata polisi.

Tak hanya itu pelaku juga sempat ditanya seberapa sering memperkosa anaknya.

Pelaku tampak tidak ingat dan hanya bisa menjawab dengan kata 'banyak'.

"Banyak," ujar BA.

"Seminggu berapa kali?" tanya polisi yang tak lagi dijawab BA.

Bahkan sampai korban hamil dua kali akibat perbuatannya, pelaku masih mengaku hanya tahu korban hamil satu kali.

"Bapak tahu anaknya hamil berapa kali?" tanya polisi.

"Satu kali," ujar pria yang sudah menggunakan baju tahanan itu.

Baca juga: Kisah Wulan Bangga Lulus Sarjana dari Anak Petani Buta, Foto di Depan Gubuk Cerita Perjuangan Ayah

Artikel TribunJakarta.com '3 Tahun Perkosa Anak Kandung Dibantu Istri, Sampai Tak Ingat Berapa Kali'.

Bapak di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat tega menggauli anak kandungnya selama tiga tahun
Bapak di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat tega menggauli anak kandungnya selama tiga tahun (Kolase TribunJakarta)

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro mengungkap saat melakukan kejahatannya, pelaku selalu mengancam korban menggunakan golok atau parang.

Mirisnya ibu korban tahu perbuatan pelaku, namun bukannya menolong, wanita itu malah mendukung perbuatan suaminya. 

Alasan ibu korban tidak mencegah aksi suaminya karena takut ditinggal sebab tidak dapat hidup tanpa pelaku.

Selain mengancam dengan kekerasan, pelaku juga kerap mengaku akan bunnuh diri jika tak diiziinkan tidur dengan korban.

"Pelaku ini sempat mengancam akan bunuh diri, jadi istrinya mengaku tidak bisa hidup tanpa suaminya," kata Heru Jumat (17/11/23) mengutip TribunPontianak (grup Suryamalang). 

Kekejaman yang dilakukan ibu korban tak cuma sampai di situ.

Ibu korban ternyata sempat membantu anaknya menggugurkan kandungan kedua.

Kehamilan pertama, korban diberikan obat-obatan keras oleh pelaku.

"Korban hamil dua kali akibat perbuatan sang ayah, pada kehamilan pertama, ayahnya memberikan obat keras agar kandungan korban gugur,"

"Lalu, pada kehamilan kedua, sang ibu yang memberikan korban jamu - jamuan agar kehamilan korban gugur," ujar Heru.

Karena tidak tahan dengan perbuatan ayahnya, korban lantas mengadukan nasibnya ke kakaknya.

Lalu Kakak AJ membuat laporan ke Polsek yang ditindaklanjuti Polres Kubu Raya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 undang - undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 D Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved