Breaking News

Berita Probolinggo Hari Ini

Pensiunan Guru 71 Tahun Cabuli Bocah Tetangga 12 Tahun di Probolinggo, Awalnya Tawarkan WiFi Gratis

Pensiunan guru berinsiial S umur (71 mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 12 tahun berinisial SR di Probolinggo, Jawa Timur

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yuli A
polres
Pensiunan guru berinsiial S umur (71 mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 12 tahun berinisial SR di Probolinggo, Jawa Timur. Aksi tersebut dilancarkan tersangka dengan mengiming-imingi Wifi gratis kepada korban. 

SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Pensiunan guru berinsiial S umur (71 mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 12 tahun berinisial SR di Probolinggo, Jawa Timur. 

Aksi tersebut dilancarkan tersangka dengan mengiming-imingi Wifi gratis kepada korban.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan peristiwa pilu itu bermula ketika korban pergi membeli paket internet di kios pulsa tak jauh dari rumah.

 

Tuntas membeli paket, korban kembali pulang ke rumah.

 

Namun, dalam perjalanan ke rumah, tersangka memanggil korban.

 

"Tersangka mengajak korban masuk ke rumahnya. Korban juga ditawari untuk bermain Wifi di rumah tersangka," katanya, Senin (27/11/2023).

 

Wadi melanjutkan, baru saja beberapa langkah masuk rumah, tersangka mengajak korban menuju kamar.

 

Di sanalah, tersangka yang juga pensiunan guru ini mencabuli korban.

 

"Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka menyuruh korban pulang," lanjutnya.

 

Korban pergi pulang sembari menangis.

 

Korban memberanikan diri bercerita terkait peristiwa yang dialaminya kepada ayahnya dan cucu S.

 

"Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami sakit dan trauma," terangnya.

 

Usai dicurhati, ayah korban pun melapor ke Mapolres Probolinggo Kota.

 

Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, petunjuk, serta hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka.

 

Petugas langsung meringkus tersangka di kediamannya.

 

Polisi turut mengamankan barang bukti pakaian korban dan tersangka.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

Sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya. 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved