Berita Lumajang Hari Ini

UMK Lumajang 2024 Naik tapi hanya Rp 2.281.465, Itu Pun Jika Disetujui

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 3,67 persen. UMK Lumajang 2023 hanya Rp 2.200.607.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Yuli A
web
UMK Lumajang 2024 Naik tapi hanya Rp 2.281.465, Itu Pun Jika Disetujui 

SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 3,67 persen. UMK Lumajang 2023 hanya Rp 2.200.607.

Jika disetujui, UMK Lumajang 2024 menjadi Rp 2.281.465.

Kepala Bidang Industrialisasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang Supriadi mengatakan urgensi pengajuan UMK sebesar 3,67 persen sudah dipertimbangkan dengan mengacu kondisi perekonomian di Kabupaten Lumajang. 


Disnaker Kabupaten Lumajang optimis pengusaha di Lumajang tak akan keberatan dengan usulan kenaikan UMK sebesar itu. Pada sisi biaya hidup di Lumajang, besaran UMK yang mengalami kenaikan diyakini tidak akan menggerus kantong alias cukup untuk kebutuhan hidup di Lumajang.


"Berdasarkan rapat disepakati naik 3,67 persen. Saat ini masih diajukan," katanya ketika dikonfirmasi, Senin (27/11/2023).


Menurut Supriadi, besaran UMK masih bisa berubah ketika mendapatkan keputusan dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.


Sembari menunggu, Disnaker Lumajang meminta masyarakat sabar menunggu keputusan akhir yang akan dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. 


"Angka tersebut belum final ya. Jadi yang kami usulkan masih menunggu persetujuan, nilainya bisa tetap atau berubah," bebernya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved