Berita Probolinggo Hari Ini

Tampang Pemaksa Berahi Pada Siswi SMK sampai 6 Kali di Desa Wringinanom, Probolinggo

Pekerja serabutan bernama Liyasin (33), warga Dusun Kulak Selatan, Desa Wringinanom Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, merudapaksa siswi SMK.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yuli A
polres
Pekerja serabutan bernama Liyasin (33), warga Dusun Kulak Selatan, Desa Wringinanom Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, tega merudapaksa siswi SMK berinisial SY (17). Bahkan, tersangka memaksakan berahinya itu sebanyak enam kali.  

SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Pekerja serabutan bernama Liyasin (33), warga Dusun Kulak Selatan, Desa Wringinanom Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, tega merudapaksa siswi SMK berinisial SY (17). 

Bahkan, tersangka memaksakan berahinya itu sebanyak enam kali. 

Terakhir, tersangka melancarkan aksinya pada Rabu (22/11/2023) sekira pukul 14.00 WIB. 

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani, mengatakan, awalnya korban duduk di kursi ruang tamu rumahnya sembari bermain ponsel. 


Kebetulan pintu rumah korban dalam kondisi terbuka. 


Selain itu, rumah korban tengah sepi. Kedua orangtua korban sedang bekerja. 


"Berbarengan, tersangka berjalan kaki melewati rumah korban. Karena melihat korban duduk sendirian, ditambah pintu terbuka, tersangka tiba-tiba nyelonong masuk rumah korban," katanya, Rabu (29/11/2023). 

Wadi melanjutkan, seketika itu, tersangka menarik kedua tangan korban dan memaksanya masuk ke kamar yang berada di dekat ruang tamu. 

Mendapat perlakuan tersebut, korban spontan memberontak serta berusaha melepaskan tarikan tersangka. 

Namun, tersangka mengancam akan melukai korban jika terus melawan. Korban pun tak berdaya. 

"Berhasil menarik korban ke kamar, tersangka lantas mendorong tubuh korban dan terjatuh di atas kasur tempat tidur. Selanjutnya, tersangka mencabuli dan menyetebuhi korban," lanjutnya. 

Tuntas menyetubuhi korban, tersangka buru-buru pulang ke rumahnya. 

Korban hanya bisa meratap. Hari berganti malam, orang tua korban tiba di rumah usai bekerja. 

Korban langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Korban juga curhat ke kasihnya. 

Tak terima, orangtua korban melaporkan kasus pemerkosaan ini ke Mapolres Probolinggo Kota. 

"Kami menindaklanjuti laporan tersebut. Berdasarkan keterangan saksi serta hasil visum dan petunjuk serta hasil gelar perkara, penyidik telah mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan LYS (Liyasin) sebagai tersangka. Kami meringkus tersangka di tempat persembunyiannya sepekan lalu," ungkapnya. 

Kini, tersangka telah mendekam di balik jeruji Mapolres Probolinggo Kota. 

Sementara, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku enam kali mencabuli dan menyetubuhi korban. 

Tersangka dijerat Pasal 81 Subs Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," urainya. 


Keterangan foto ist humas Polres Probolinggo Kota : Tampang Liyasin (33) warga Dusun Kulak Selatan, Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, tersangka kasus pemerkosaan seorang siswi SMK, SY (17). 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved