Eddy Rumpoko Meninggal

Berstatus Tahanan Korupsi, Eddy Rumpoko Dimakamkan di Taman Makan Pahlawan

Selama menjabat sebagai Wali Kota Batu, banyak prestasi yang telah diukir pria yang meninggal dunia di usia 63 tahun itu.

Penulis: Dya Ayu | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/myu
Wali Kota Batu tahun 2007-2017, Eddy Rumpoko menghembuskan nafas terakhir di RSUP Kariadi Semarang pada Kamis (30/11/2023) pagi dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu, Jalan Suropati, Ngaglik 

SURYAMALANG.COM, BATU - Wali Kota Batu tahun 2007-2017, Eddy Rumpoko menghembuskan nafas terakhir di RSUP Kariadi Semarang pada Kamis (30/11/2023) pagi dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu, Jalan Suropati, Ngaglik pada Kamis sore.

Selama menjabat sebagai Wali Kota Batu, banyak prestasi yang telah diukir pria yang meninggal dunia di usia 63 tahun itu. Terutama terkait kesejahteraan masyarakat Kota Batu dan wisata Kota Batu hingga dapat mengalami kemajuan pesat.

Sayang, kepemimpinannya yang ‘mentereng’ harus tercoreng dengan kasus korupsi yang dilakukannya. Di sisa hidupnya, ia harus mendekam di penjara dan saat meninggal dunia masih berstatus warga binaan di Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah atas kasus gratifikasi yang merugikan negara senilai Rp 46 miliar.

Terkait lokasi pemakaman Eddy Rumpoko yang berada di makam para pahlawan dengan status Eddy Rumpoko yang merupakan tersangka kasus korupsi, Kepala Dinas Sosial Kota Batu, Ririk Mashuri mengatakan bahwa hal itu ialah permintaan dari Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Batu.

“Jadi yang melakukan permohonan adalah LVRI. Mereka menyarankan dan membuat surat permohonan kepada Wali Kota melalui Sekda Kota Batu untuk dimakamkan di TMP,” kata Ririk Mashuri, Kamis (30/11/2023).

LVRI Kota Batu menganggap Eddy memiliki jasa sehingga sebagai bentuk penghormatan terakhir pada mantan Wali Kota Batu itu, dimakamkan di TMP.

“Beliau memiliki perhatian pada LVRI, mulai dari perhatian kepada penambahan biaya hidup, perumahan, memberikan mobil operasional untuk cek kesehatan, aktivitas LVRI, sampai dengan insentif yang diberikan kepada LVRI,” ujarnya.

Senada dengan Ririk, Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai juga menyampikan pemakaman di TMP Kota Batu merupakan permohonan LVRI. 

“Prosesnya bukan dari Pemkot Batu, karena TMP ini kan ada prosedur yang harus diikuti, biasanya ada permintaan dari salah satu organisasi yang mungkin menganggap beliau punya jasa. Ini permintaan dan permohonan dari pihak LVRI,” jelas Aries Agung Paewai.(myu)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved