Trauma FN Remaja Dihamili Ayah Kandung Jadi Benci Bayinya Sendiri, Rela Diadopsi Orang Lain

Trauma FN remaja dihamili ayah kandung jadi benci bayinya sendiri, rela diadopsi orang lain

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Via TribunTrends.com/YouTube Pratiwi Noviyanthi
MN tersangka (kiri), FN korban (kanan). Trauma FN remaja dihamili ayah kandung jadi benci bayinya sendiri, rela diadopsi orang lain 

Tak hanya itu, FN juga merelakan bayinya diadopsi oleh orang lain.

Kabar itu disampaikan YouTuber Pratiwi Noviyanthi yang menemani proses persalinan FN di Rumah Sakit Kartini, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kepada Pratiwi, FN mengaku tak mau melihat dan mengurus bayi laki-lakinya tersebut.

"Kalau dari korban, pascamelahirkan mengalami baby blues. Jadi, dia benci sama anaknya. Maunya, anaknya dititipkan ke orang," kata Pratiwi saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).

Baca juga: Kondisi Siswi SMA Melahirkan di Kelas Saat Ujian di Sampang Madura, Sempat Kritis Saat Dibawa ke RS

FN menceritakan kisahnya pada YouTuber Pratiwi Noviyanthi
FN menceritakan kisahnya pada YouTuber Pratiwi Noviyanthi (YouTube Pratiwi Noviyanthi)

Kendati demikian, FN tetap peduli terhadap bayinya dan tidak mau anaknya diasuh oleh orang yang tidak tepat.

"Menariknya, FN pengin lihat dulu yang adopsi siapa. Tapi, saya (bilang) akan rawat di rumah aman kami," ucap Pratiwi.

FN melahirkan bayi laki-laki itu secara normal di RS Kartini, Jumat pagi.

Ibu FN, S (39), awalnya memberi tahu anaknya sudah mengalami kontraksi dua kali pada Kamis (30/11/2023) malam hingga Jumat dini hari.

Sang ibu menduga putri sulungnya itu akan segera melahirkan.

Setibanya di RS Kartini, FN menjalani pengecekan oleh dokter sebelum akhirnya melahirkan.

Pratiwi memastikan FN dan bayinya dalam keadaan sehat.

"Pas lahir alhamdulillah normal. Berat 2,5 kilogram dengan panjang 48 sentimeter," ucap Pratiwi.

Saat ini pelaku MN telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan yang menyebabkan kehamilan anak kandunganya.

Unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Tangerang Selatan menjerat MN dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved