1.281 Wanita di Pamekasan Pilih Menjanda, Akibat Suami Sering Main Judi, Mabuk dan Zina

Namun dari 1.329 pengajuan perkara perceraian ini yang memenuhi syarat dan diputus inkrah sebanyak 1.281 perkara.

Editor: rahadian bagus priambodo
surya.co.id/kuswanto ferdian
Kantor Pengadilan Negeri Pamekasan 

SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN - Angka perceraian di Kabupaten Pamekasan, Madura tahun 2023 tercatat meningkat.

Sedari Januari 2023 - November 2023, Pengadilan Agama Pamekasan menerima sebanyak 1.329 pengajuan perkara perceraian.

Petugas Layanan Informasi dan Pengaduan PTSP Pengadilan Agama Pamekasan, Suci Kurniawati Putri mengatakan, pengajuan perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Pamekasan dari Januari hingga November 2023 mencapai 1.329.

Namun dari ribuan perkara ini yang memenuhi syarat dan diputus inkrah sebanyak 1.281 perkara.

"1.281 perkara yang diputus itu terdiri dari cerai gugat dan cerai talak," kata Suci Kurniawati Putri, Rabu (6/12/2023).

Menurut Suci, jumlah perceraian di Pamekasan menjelang akhir tahun 2023 ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Ia mencatat selama tahun 2022 lalu menerima sebanyak 1.709 perkara pengajuan cerai.

Namun yang diputus dan dinyatakan inkrah sebanyak 1.114 perkara.

Pengamatan dia, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian ini.

Di antaranya judi, zina, ekonomi, dan mabuk.

Namun dari beberapa faktor itu yang mendominasi adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

"Faktor perceraian di Pamekasan dipengaruhi beberapa faktor salah satunya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus," tutupnya.

(TRIBUNMADURA.COM/Kuswanto Ferdian)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved