Berita Batu Hari Ini

Pentingnya STTP Bagi Peserta Pemilu Jika Tak Ingin Dibubarkan saat Kampanye

Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye menjadi syarat wajib yang harus disiapkan bagi peserta Pemilu 2024, untuk menggelar kampanye.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM
http://suryamalang.com | IG: @suryamalangcom | youtube suryamalang.com 

SURYAMALANG.COM, BATU - Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye menjadi syarat wajib yang harus disiapkan bagi peserta Pemilu 2024, untuk menggelar kampanye.

Menurut Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu, Yogi Eka Chalid, sesuai amanat PKPU No 15 tahun 2023 tentang pemilihan umum, STTP Kampanye harus dimiliki semua peserta Pemilu.

Apabila peserta Pemilu tak memiliki STTP Kampanye, maka Bawaslu menilai hal itu sebagai salah satu pelanggaran dan kampanye yang digelar tak segan-segan untuk dihentikan.

"Aturannya sudah jelas. Peserta pemilu atau pelaksana kampanye harus mengantongi STTP dari Polres. Kalau tidak ada STTP ya berarti jangan kampanye," kata Yogi, Rabu (20/12/2023).

Yogi menjelaskan, STTP Kampanye diberlakukan tidak hanya saat peserta Pemilu menggelar kampanye dengan lingkup yang luas saja, namun juga termasuk di tingkat RT/RW.

"Kalau tidak ya akan dihentikan atau dibubarkan. Jadi mekanismenya Bawaslu akan merekomendasikan PPK agar kampanye dihentikan," jelasnya.

Untuk itu Bawaslu Kota Batu menghimbau agar seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 segera mengurus STTP Kampanye, sebab sampai dengan saat ini Bawaslu baru menerima 4 STTP Kampanye.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved