Berita Batu Hari Ini

Kembali Beroperasinya TPA Tlekung Kota Batu Awal Januari 2024 Dipastikan Tanpa Persetujuan Warga

Kembali Beroperasinya TPA Tlekung Kota Batu Awal Januari 2024 Dipastikan Tanpa Persetujuan Warga

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
Warga Tlekung Junrejo Kota Batu menolak TPA Tlekung dibuka kembali. 

SURYAMALANG.COM, BATU - TPA Tlekung Kota Batu akan kembali beroperasi pada 5 Januari 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Pemerintah Kota Batu saat Rapat Koordinasi bersama Camat dan Kepala desa dan lurah seluruh Kota Batu di TPA Tlekung, Kamis (28/12/2023) kemarin.

Hal ini menyusul dibelinya tiga unit mesin penghancur sampah incinerator di TPA Tlekung dengan total biaya Rp 12 miliar menggunakan dana PAK APBD Tahun 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Muji Dwi Leksono mengatakan sebanyak 3 mesin incinerator itu telah diuji coba pada 9 Desember 2023 lalu.

Nantinya dari 3 mesin tersebut 1 unit untuk menangani TPS3R Desa Tlekung dan 2 mesin untuk sampah yang ada di TPA Tlekung dan menangani sampah pasar, alun-alun serta sampah di area perkotaan.

Baca juga: Awal Tahun 2024, TPA Tlekung Kota Batu Kembali Beroperasi

Terkait rencana ini, Ketua Tim Peduli Lingkungan Desa Tlekung, Samsul Arifin kepada SURYAMALANG.COM memastikan rencana Pemkot Batu dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup kembali membuka TPA Tlekung pada 5 Januari 2024 mendatang, tanpa persetujuan warga Tlekung.

Menurutnya, apapun alasan kembali beroperasinya TPA Tlekung, warga tetap menghendaki TPA ditutup.

"Kami akan minta klarifikasi ke pihak DLH atau Pemkot. Sebelum tanggal 5 Januari kami minta pihak desa menyurati DLH untuk bertemu dengan kami."

"Jangan sampai pas tanggal 5 Januari menimbulkan gejolak lagi. Jelas-jelas warga minta TPA ditutup, ini justru akan dibuka tanggal 5 Januari."

"Nampaknya Pemkot salah dalam menafsirkan aspirasi kami. Di banner yang kami buat juga sudah jelas isinya," kata Samsul Arifin kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (29/12/2023).

Dalam banner yang dipasang warga di kawasan TPA Tlekung bertuliskan 'Kami warga Tlekung berterimakasih pada Pemkot Batu telah menutup TPA Tlekung, dan kami tidak setuju (menolak) dibukanya atau digunakannya kembali TPA Tlekung dengan alasan apapun. melanggar janji 'Geger Geden'.

Lebih lanjut Samsul mengaku sebelum ada rencana TPA Tlekung kembali dibuka 5 Januari mendatang, pihak DLH Kota Batu melalui desa sempat mengajak Tim Peduli Lingkungan Desa Tlekung untuk bertemu mensosialisasikan soal mesin penghancur sampah yang didatangkan Pemkot Batu seharga Rp 4 miliar per unit itu.

Namun saat itu yang datang juga dari perwakilan warga desa, sebanyak lebih dari 100 warga.

"Tanggal 20 Desember ada pertemuan di desa, kemudian hasil notulen dan hasilnya warga tetap menolak TPA dibuka. Tidak ada titik temu saat itu."

"Meskipun sudah ada mesin penghancur sampah. Masyarakat masih trauma jika TPA dibuka."

"Memang awalnya bilang akan dikelola, tapi nanti ada alasan kendala mesin rusaklah, tenaga orangnya yang kurang, dan lain sebagainya. Soalnya dari pengalaman sebelum-sebelumnya Pemkot tidak konsisten," jelasnya.

"Nanti awalnya bilang khusus sampah residu, khawatirnya tidak ada pengawasan dari masyarakat, buat semua jenis sampah dari berbagai tempat masuk lagi ke TPA Tlekung," tambahnya.

Sementara soal selamatan yang digelar DLH Kota Batu saat kedatangan 3 unit mesin incinerator beberapa waktu lalu, Samsul memastikan selamatan itu digelar secara internal, yakni melibatkan pihak Pemkot, pihak kecamatan dan desa saja.

"Tidak melibatkan masyarakat. Makanya kami juga heran kok ini DLH justru bilang TPA kembali beroperasi mulai tanggal 5 Januari," ujarnya.

Berikut hasil rapat antara perwakilan warga Tlekung dengan pihak DLH Kota Batu pada tgl 20 Desember 2023 :

1. Warga menolak dibukanya kembali pengiriman sampah dari luar sebelum permasalahan sampah yang tertimbun di TPA diselesaikan sebagaimana pada perjanjian yang tertuang pada kesepakatan antara Pemkot dengan warga tertanggal 30 Agustus 2023.

2. Penyelesaian pengurangan volume sampah di TPA karena sangat membayakan warga yaitu terjadinya longsor, pencemaran air bawah tanah dan terjadinya kebakaran yang dapat menimbulkan polusi udara.

3. Penyelesaian sampah yang mengenai tanah warga disekitar TPA.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved