Kondisi Ayah Ammar Zoni Idap Kanker Stadium 4 Drop Saat Anaknya Narkoba Part 2, Belum Tahu Part 3

Kondisi ayah Ammar Zoni idap kanker stadium 4 drop saat anaknya narkoba part 2, belum tahu part 3 terjerumus lagi.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Instagram @suhendri_zoni/KOMPAS.com / MELVINA TIONARDUS
Kondisi Ayah Ammar Zoni Idap Kanker Stadium 4 Drop Saat Anaknya Narkoba Part 2, Belum Tahu Part 3 

"Nah ini yang bikin lagi bapaknya drop langsung dibawa ke rumah sakit,” jelasnya. 

Dari penuturan Jon, kini ayah Ammar Zoni masih dirawat intensif di rumah sakit kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. 

”Kalau bapaknya Ammar yang sepengetahuan saya, kalau nggak salah di Sentul ya,” beber Jon.

Sementara soal rumah tangganya dengan Irish Bella hingga kini Ammar Zoni masih bersikukuh untuk mempertahankannya. 

"Terakhir kami ngobrol di Polres, jadi intinya dia (Ammar Zoni) tetap akan mempertahankan rumah tangganya," ujar Jon Mathias. 

Menurut penuturan Jon Mathias, alasan ayah dua anak itu tetap mempertahankan rumah tangganya karena ingat ajaran agama Islam hingga sabda Rasul. 

Ammar Zoni menilai sebuah pernikahan merupakan hal sakral yang dibenci Tuhan jika bercerai. 

"Ammar Zoni mengingat ya secara Islam dan sabda Rasul kalau perceraian itu kan sakral dan dilarang oleh Allah untuk bercerai," jelas Jon. 

Baca juga: Kisah Cinta Made Sutarini dan James, Suami Mutilasi Istri di Malang Dulu Perawat Kecantol Pasien

Pesinetron Ammar Zoni dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat
Pesinetron Ammar Zoni dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat (KOMPAS.com / MELVINA TIONARDUS)

Kemudian saat disinggung soal keringanan Ammar Zoni untuk menghadiri sidang perceraian, Jon Mathias juga memberi penjelasan. 

Mengingat saat sidang perceraian berlangsung, Ammar Zoni masih mendekam di jeruji besi dan secara perdata kliennya punya kuasa hukum maka otomatis kehadirannya tidak diperlukan lagi. 

"Kalau dalam teori beracara perdata, apabila sudah ada kuasa hukum otomatis ya tidak diperlukan lagi si prinsipal hadir," tegas Jon. 

Berbeda dengan sidang mediasi, baik penggugat maupun tergugat keduanya wajib hadir pada agenda tersebut. 

"Terkecuali mediasi, kalau mediasi itu wajib dihadiri oleh prinal prinsipal pengugat dan yang tergugat," pungkas Jon.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved