Rincian Vonis Rafael Alun dan Mario Dandy, Ayah 14 Tahun - Anak 12 Tahun Penjara, Ganti Rugi Rp 25 M

Rincian vonis Rafael Alun dan Mario Dandy, ayah 14 tahun - anak 12 tahun penjara, ganti rugi Rp 25 miliar.

|
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo|KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Rafael Alun (kiri), Mario Dandy (kanan). Rincian vonis Rafael Alun dan Mario Dandy, ayah 14 tahun - anak 12 tahun penjara, ganti rugi Rp 25 miliar 

SURYAMALANG.COM, - Inilah rincian vonis Rafael Alun dan Mario Dandy yang masing-masing dipenjara atas kasus berbeda. 

Rafael Alun sebagai ayah mendapat vonis 14 tahun penjara, sedang Mario Dandy selaku anak mendapat vonis 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara, Rafael Alun juga harus membayar denda kepada negara begitu juga Mario Dandy yang harus bayar ganti rugi hingga Rp 25 miliar. 

Vonis Rafael Alun

Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan. 

Mantan pejabat DJP, Kementerian Keuangan itu didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Rafael terbukti bersalah. 

Sebagaimana tiga dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni menyangkut gratifikasi dan TPPU, Rafael dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi. 

Rafael Alun Trisambodo kemduian divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suparman Nyompa di ruang sidang, Senin (8/1/2204).

Selain pidana badan, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 10 miliar.

Jika dalam waktu yang ditentukan uang pengganti itu tidak dibayarkan maka Jaksa KPK akan merampas harta benda Rafael untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.

Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.

Artikel Kompas.com 'Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta'.

Tuntutan Jaksa

Dalam perkara ini, Jaksa KPK sebelumnya menuntut Rafael dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Rafael juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan. 

Jaksa menyatakan Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rafel juga disebut melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Rafael Alun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Vonis Mario Dandy

Vonis terhadap Mario Dandy sudah dijatuhkan pada bulan September 2023 lalu. 

Sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D (17), Mario Dandy Satriyo (20) divonis hukuman penjara selama 12 tahun. 

Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. 

Mario Dandy telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di ruang sidang (7/9/2023).

Dalam kasus ini, Mario Dandy menjadi terdakwa bersama kedua rekannya, Shane Lukas (19) dan anak AG (15).

Jaksa penuntut umum (JPU) sempat menuntut agar Shane juga dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun.

Shane dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Kompas.com 'Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara' dan 'Pergolakan Batin Ayah D'.

Bayar Ganti Rugi

Selain vonis penjara 12 tahun, majelis hakim juga memerintahkan Mario Dandy membayar restitusi (ganti rugi) senilai Rp 25 Miliar kepada D (17) selaku korban penganiayaan.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam sidang vonis pada (7/9/2023).

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp 25 miliar," tutur Hakim Alimin.

Angka yang harus dibayarkan Mario Dandy itu persisnya adalah Rp 25.150.161.900.

Jumlah itu keluar setelah Majelis Hakim melakukan sejumlah perhitungan dan pertimbangan, baik dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) maupun hal lainnya.

Hakim juga memerintahkan jaksa untuk menjual mobil Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy guna membantu terdakwa membayarkan biaya restitusi itu.

Di lain sisi, jumlah restitusi yang harus dibayar Mario jauh di bawah tuntutan JPU.

Sebelumnya, jaksa menuntut Mario membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar.

Seperti diketahui, Mario Dandy menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Lalu Mario Dandy menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario Dandy sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved