Berita Viral
Geger Fakta Konsumsi Daging Anjing di Solo Paling Banyak Se Jawa Tengah, Sehari Capai 100 Ekor
Geger fakta konsumsi daging anjing di Solo paling banyak se Provinsi Jawa Tengah. Sehari bisa capai 100 ekor.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Geger fakta konsumsi daging anjing di Solo paling banyak se Provinsi Jawa Tengah.
Diperkirakan konsumsi daging anjing di wilayah Kota Solo per harinya bisa mencapai 100 ekor.
Sementara itu, akumulasi konsumsi daging anjing di Provinsi Jawa Tengah tembus 13 ribu ekor dalam satu bulan.
Fakta itu terungkap setelah polisi menyelesaikan kasus penyelundupan 226 anjing dari Subang, Jawa Barat dengan tujuan Solo, Jawa Tengah.
Penyelundupan itu digagalkan jajaran Polrestabes Semarang.
Ratusan anjing tersebut akan dijadikan olahan makanan di sejumlah warung di Solo.
Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Solo, Eko Nugroho Isbandijarso mengatakan tingkat konsumsi daging anjing di Solo mencapai 100 ekor per hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ada 27 warung makan yang menjual menu daging anjing.
“Kalau di kami data yang ada warung ada 27. Kurang lebih 90-100 ekor per hari,” paparnya, Kamis (11/1/2024), dikutip dari TribunSolo.com.

Baca juga: Fakta-fakta Carok di Bangkalan Madura: Viral, Ada 4 Orang Tewas, Jenazah Dibawa ke RSUD Syamrabu
Meski daging anjing berbahaya bagi tubuh, namun sejumlah masyarakat di Solo tetap mengonsumsinya.
“Ditengarai ada bakteri di dalam anjing yang bisa menular pada manusia,” lanjutnya.
Ia mengatakan selama ini tidak ada pengawasan yang ketat dalam peredaran daging anjing ke 27 warung.
Hal yang bisa dilakukan petugas hanya menegur, lantaran tidak ada larangan menjual daging anjing.
“Kita pendekatannya komunikasi dan edukasi. Kalau masalah itu sosialisasi dengan para penjual daging anjing dan masyarakat mengenai efek negatif mengenai konsumsi daging anjing,” beber dia.
Menurutnya memakan daging anjing bagi sebagian warga Solo sudah menjadi kebiasaan.
“Namun sampai saat ini belum begitu berhasil karena budaya kesukaan masyarakat dari kita yang menyukai konsumsi daging anjing," kata dia.
"Dari Jawa Barat masih masuk ada semacam kebutuhan konsumen dan produsen sehingga masih berlangsung,” tambah dia.
Eko Nugroho juga menyatakan banyak pedagang yang enggan beralih jualan produk lain.
Hingga saat ini, petugas masih menelusuri lokasi pemotongan daging anjing sebelum diedarkan ke 27 warung makan di Solo.
“Itu karena sembunyi-sembunyi. Ada memang yang menyembelih tapi tidak secara terang-terangan,” paparnya.
Sementara itu, data yang dibeberkan Pendiri Yayasan Sarana Metta Indonesia atau Animal Hope Shelter, Christian Joshua Pale menggambarkan tingginya konsumsi daging anjing di Jateng.

Jumlah konsumsi daging anjing tembus 13 ribu ekor setiap bulannya!
Tentu saja angka tersebut harusnya tak berhenti sebagai data belaka. Harus ada tindakan lebih lanjut.
Angka konsumsi daging anjing tersebut merupakan hasil investigasi dari Dog Meat Free Indonesia (DMFI).
"(Konsumsi daging anjing) di Jawa Tengah sangat tinggi, ada sekitar 13.600 ekor per bulan," ujarnya saat ditemui di di shelter, Jumat (12/1/2024).
Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepada pemerintah agar segera mengatur larangan konsumsi daging anjing serta membongkar sindikat penjualan anjing.
"Harus membongkar sindikat mafia penjagalan atau pengepulan anjing di Jawa Tengah dan mendesak DPR RI supaya segera mengeluarkan UU larangan konsumsi daging anjing," tegasnya.
Menurutnya tanpa dua langkah besar tersebut, bisnis perdagangan anjing akan terus berlanjut.
Padahal hal ini melanggar hak hidup hewan serta berisiko pada penyebaran rabies.
Christian membeberkan Kota Solo menjadi konsumen daging anjing paling besar di Jateng.
"Meski Pemkot telah mengelurkan Surat Edaran (SE), tapi SE tidak memiliki kekuatan hukum seperti UU," katanya lagi.
Janji wali kota Solo
Christian menambahkan, sebelumnya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka berjanji memberlakukan perda larangan konsumsi daging anjing.
Namun sampai sekarang, tidak ada aturan yang mengikat bagi oknum pelaku perdagangan anjing.
“Pemkotnya waktu itu Pak Gibran, sekitar 2022 berjanji akan memberlakukan perda, tetapi harus kita ingat bahwa surat edaran ini tidak punya kekuatan hukum.
Hanya bersifat mengimbau, tanpa memberikan efek jera bagi pelaku, sehingga tidak ada UU Pidana kuat yang bisa mengikat pelaku untuk menghentikan perbuatannya,” ungkapnya.
Terkait dengan penangkapan tersangka penyiksaan anjing di gerbang tol Kalikangkung Semarang, pihaknya mempertanyakan oknum yang memberikan izin bagi tersangka.
Dalam hal ini, Polsek Jalancagak, Subang, dan UPTD Hewan yang memberikan surat jalan terhadap truk pengangkut ratusan anjing tersebut.
“Tepatnya (yang melakukan itu) oknum ya, kasus ini terbongkar ketika ada yang membawa surat keterangan dari Polsek Jalancagak dan UPTD Hewan.
Ini kan yang harus kita sepakati bersama, yang sudah resmi dan ada UU-nya, bahwa anjing bukan hewan ternak,” ungkapnya.
Padahal semestinya, hewan yang berpindah dari satu provinsi ke provinsi lainnya, wajib dikarantina terlebih dahulu. Sehingga mengantisipasi risiko penyebaran penyakit.
“Bukti anjing itu dalam keadaan sehat seperti apa? Harus ada buku vaksin, karena vaksin setidaknya sudah memberikan kekebalan pada anjing untuk menangkal virus dan penyakit lainnya. Ini kan jelas tidak ada, hanya dikasih surat keterangan jalan, ini rancu dan kurang tepat,” tandasnya.
konsumsi daging anjing di Solo
konsumsi daging anjing
daging anjing
Solo
Jawa Tengah
berita viral
SURYAMALANG.COM
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Siapa Dave Laksono? Anggota DPR Viral Didemo Akhiri Rapat Ingin Cepat Pulang, Anak Politisi Kawakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.