Berita Viral

5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta

Berikut ini rangkuman 5 fakta Nenek Endang didenda gegara putar Liga Inggris di warungnya di Klaten. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Youtube Tribun Jateng
DIDENDA TAYANGKAN LIGA INGGRIS - Potret Nenenk Endang tergugat melanggar hak cipta setelah menayangkan siaran Liga Inggris di warung mililknya. 

SURYAMALANG.COM - Berikut ini rangkuman 5 fakta Nenek Endang didenda gegara putar Liga Inggris di warungnya di Klaten. 

Tak tanggung-tanggu, Nenek Endang diminta harus membayar denda sebesar RP 115 juta. 

Sebelum mendapatkan somasi soal denda, ada dua orang mencurigakan yang datang ke warungnya dengan gelagat aneh. 

Di kawasan Asia Tenggara, hak siar Liga Inggris bisa mencapai maksimal USD 60 juta atau sekira 900 miliar dalam rupiah per musim.

Tak heran jika platform yang menyiarkan Liga Inggris di Indonesiamenggalakkan aturan hak siar yang tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pelanggar bisa dikenai maksimal hukuman penjara selama 4 tahun dan dijatuhi denda mencapai Rp1 miliar.

Tak hanya soal keuntungan komersil pelanggan platform yang menjual tiket, undang-undang tersebut juga mengatur pelanggaran tayangan bola yang disiarkan tanpa izin, termasuk melalui media sosial, kegiatan nonton bareng tanpa tiket di ruang usaha tetap dianggap sebagai pembajakan.

Dugaan pelanggaran hak siar diduga dilakukan oleh seorang nenek di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Ia mendadak diminta membayar denda ratusan juta karena dituding melanggar hak cipta siaran sepak bola di warungnya.

Peristiwa itu terjadi pada Mei 2024 silam, saat nenek bernama Endang (78) itu sedang menggelar acara halalbihalal keluarganya.

Meski sedang berkumpul dengan keluarganya, Endang tetap membuka warung kopinya yang masih berada di pekarangan rumahnya.

Saat sedang asyik, dia tidak menyadari televisi di warungnya memutar siaran sepak bola berbayar.

Tiba-tiba datang dua orang asing memesan kopi di warung tersebut.

Kedua orang berbadan tegap itu kemudian mengambil beberapa foto di lokasi.

Alhasil, sebulan berselang Endang mendapatkan somasi pada 2 Juni 2024. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved